Nasional.id, Jakarta – Waka Polsek Jatinegara AKP M Subali A.Md.l memberikan penyuluhan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada warga RW 04 Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, saat menggelar kegiatan Ngopi Kamtibmas di Kantor Sekretariat RW 04, pada Jumat (22-08-2025) malam.

Dalam kegiatan itu Waka Polsek didampingi Bhabinkamtibmas Cipinang Muara Aipda Faris Sofyan dan dihadiri Ketua RW 04, jajaran ketua RT, LMK, FKDM, Dasawisma, Jumantik, Siskomas, serta warga setempat.

Dalam sambutannya, AKP Subali menekankan pentingnya peran serta warga sebagai “polisi bagi diri sendiri” melalui kewaspadaan lingkungan, mulai dari penerapan kunci ganda kendaraan, pengamanan barang berharga, hingga pelaporan cepat bila melihat potensi gangguan kamtibmas.

“Kami butuh kolaborasi. Jarak kantor polisi tidak selalu dekat, karena itu kewaspadaan awal dari warga sangat menentukan,” ujarnya.

Forum juga membahas situasi kamtibmas di wilayah RW 04, antara lain potensi curanmor yang tercatat dominan, serta kerentanan pencurian, penipuan gendam/hipnotis, penggelapan kendaraan, dan indikasi tawuran remaja.

AKP Subali juga mengurai modus-modus kejahatan jalanan, termasuk penipuan bermodus pertukaran uang dan penyewaan kendaraan yang berujung penggelapan, sembari mengimbau masyarakat khususnya kelompok rentan agar lebih waspada terhadap bujuk rayu pelaku.

Pada sesi tanya jawab, warga menyoroti penanganan perkara dengan kerugian kecil, kewenangan perangkat lingkungan saat akses perumahan terkunci, serta program penyadaran hukum.

Waka Polsek menjelaskan bahwa penahanan pelaku mengikuti ketentuan yang berlaku dan membutuhkan laporan serta saksi yang kuat perangkat lingkungan memiliki kewenangan memastikan keamanan warganya.

Sslementara penyuluhan hukum dan kamtibmas dilakukan secara berkelanjutan melalui Bhabinkamtibmas dan unit penyuluhan di tingkat Polres.

Terkait perlindungan anak dan penanganan perkara anak berhadapan dengan hukum, AKP Subali menerangkan bahwa penanganannya bersifat khusus.

Ancaman pidana berbeda (proporsional) dan proses pemeriksaan wajib melibatkan penasihat hukum maupun orang tua. Ia juga mengarahkan pelaporan kasus perempuan dan anak ke unit PPA di tingkat Polres.

Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama memperkuat siskamling, meningkatkan komunikasi warga–polisi, serta mempercepat respons saat muncul gejala gangguan kamtibmas.