Nasional.id – 4 Polisi Polda Gorontalo resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Mereka terbukti mangkir dari tugas selama 30 hari berturut-turut.

Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo tertanggal 3 Juni 2025.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Desmont Harjendro AP, membenarkan hal itu.

“Mereka terbukti meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Itu pelanggaran serius dalam tubuh Polri,” ujarnya, Senin (23/6/2025).

4 polisi di Gorontalo yang dikenai sanksi PTDH tersebut adalah,

1. Bripka Iqbal Sam Kono, dari Ditreskrimum Polda Gorontalo

2. Brigadir Firman Zulkarnain Hadju, dari Polresta Gorontalo Kota

3. Briptu Lukman Dahlan Yasin, dari Polresta Gorontalo Kota

4. Briptu Ray Pinasang, dari Bid Propam Polda Gorontalo

Desmont menegaskan bahwa tindakan tegas ini menjadi bentuk komitmen institusi dalam menjaga disiplin dan marwah Polri.

Ia juga menyebut Kapolda Gorontalo telah berulang kali mengingatkan agar seluruh jajaran menjaga integritas dan tidak mencoreng citra kepolisian di mata publik.

“Sanksi pemecatan ini juga sebagai efek jera, agar pelanggaran serupa tidak terulang,” tegasnya.

Polda Gorontalo berharap, langkah ini bisa menjadi peringatan keras bagi anggota lainnya untuk selalu menjunjung tinggi etika dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas negara. ***