Nasional.id – Pasangan suami istri (Pasutri) anggota polisi di Maluku, berinisial Brigpol AR dan istrinya berinisial Briptu RR, dipecat.
Informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, mereka adalah personel Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Maluku.
Tapi pada Jumat 9 mei 2025 kemarin, mereka resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Penyebabnya, mereka membuat malu institusi polri. Mereka terbukti memperkaya diri dari hasil menipu.
Pasutri tersebut terbukti menipu warga yang ingin mendaftar menjadi polisi.
Ada pun modusnya, mereka mengiming imingi calon siswa (Casis) Polri akan lulus asalkan membayar ratusan juta rupiah.
Korbannya pun tidak sedikit, sekitar 19 orang dan jumlah uang yang mereka raup dalam “bisnis gelap” tersebut, tidak tanggung tanggung mencapai Rp4,9 miliar.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan yang dikonfirmasi awak media membenarkan hal itu.
Perwira Polri pangkat tiga melati itu mengimbau kepada personel yang lain agar menjadikan hal itu sebagai pembelajaran agar tidak terulang dikemudian hari.
“Ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa penerimaan Polri tidak dipungut biaya dan tidak ada jalan pintas. Semua harus melalui seleksi yang transparan, akuntabel, dan objektif,” tegasnya.
Polda Maluku menegaskan, selain dijatuhi sanksi etik, suami istri polisi tersebut juga akan menjalani proses pidana atas penipuan yang dilakukan secara terencana dan berulang.
Institusi menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk penyimpangan, apalagi yang melibatkan kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen aparat negara. (***)
Tinggalkan Balasan