Nasional.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan eks Direktur Umum LPP TVRI periode 2020–2023 sebagai tersangka.

Eks direktur umum TVRI tersebut berinisial MTR ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Studio TVRI Kepri tahun anggaran 2022.

Penetapan MTR sebagai tersangka dilakukan pada Selasa (10/6/2025). Ia menjadi tersangka keempat dalam perkara ini.

Sebelumnya, Kejati Kepri juga telah menetapkan tiga pihak lainnya, yakni HT (Direktur PT Timba Ria Jaya), AT (pihak swasta dari PT Daffa Cakra Mulia), dan DO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, mengatakan bahwa MTR diduga turut menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek senilai hampir Rp10 miliar tersebut.

Hasil audit investigatif dari BPK RI, kata Teguh Subroto, mengungkap adanya potensi kerugian negara hingga Rp9,08 miliar.

“Penahanan dilakukan terhadap MTR selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Ini, untuk mencegah MTR melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Teguh menerangkan.

Lebih jauh Teguh menjelaskan bahwa Proyek studio TVRI yang bersumber dari APBN 2022 itu awalnya bernilai Rp9,66 miliar dan meningkat akibat perubahan pekerjaan (CCO).

Namun, meski dilaporkan selesai 100 persen, hasil pekerjaan ditemukan tidak sesuai kontrak dan diduga direkayasa untuk mencairkan seluruh anggaran.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah menyita pengembalian kerugian negara sebesar 45.000 dolar Singapura (sekitar Rp527 juta) dari tersangka HT.

Berkas tiga tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap alias P-21 dan saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Kejaksaan memastikan pengusutan kasus ini terus berjalan hingga tuntas. ***