Nasional.id – Penyidik Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik jual beli ilegal sisik trenggiling, satwa yang masuk dalam kategori dilindungi.
Dua orang berhasil ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berinisial RK yang berperan sebagai pencari barang, serta A selaku penjual.
“Para tersangka telah kami tahan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/2025).
Dijelaskan bahwa sisik trenggiling memiliki nilai ekonomi tinggi, sering dijadikan bahan pengobatan tradisional dan bahkan disalahgunakan untuk bahan baku narkoba jenis sabu.
Namun, kata Nunung, upaya penjualan ke jaringan narkoba berhasil digagalkan lebih dulu oleh petugas.
“Pelaku hanya mengejar keuntungan tanpa memperdulikan dampak terhadap kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RK dan A dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. ***
Tinggalkan Balasan