Nasional.id – Program Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah sebagai motor penggerak ekonomi desa kini jadi pembicaraan hangat. Bukan karena ambisi besar di balik pembentukannya, tapi juga soal satu hal yang membuat publik penasaran, berapa gaji pengurus Koperasi Merah Putih sebenarnya?

Di media sosial, sempat beredar informasi bahwa para pengurus koperasi merah putih bisa mengantongi gaji antara Rp5 hingga Rp8 juta per bulan, sementara posisi pengawas disebut-sebut bergaji Rp15 juta.

Isu ini memicu berbagai reaksi dan bahkan menimbulkan kecemburuan sosial di beberapa daerah.

Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi langsung angkat suara menanggapi isu yang tengah viral tersebut. Dalam pernyataannya pada 26 Mei 2025, Budi membantah bahwa sudah ada penetapan gaji pengurus koperasi.

“Belum ada keputusan final. Gaji (pengurus koprasi merah putih) belum ditetapkan dan masih dalam tahap perencanaan,” tegas Budi Arie.

Hal yang sama diungkapkan oleh Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, dia mengatakan bahwa hingga saat ini proses seleksi dan pembentukan struktur organisasi koperasi masih berlangsung.

Pembahasan mengenai honor pengurus pun belum dilakukan.

Gaji Ditentukan Lewat Musyawarah, Bukan Pemerintah Pusat

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati, menjelaskan bahwa penetapan gaji pengurus koperasi akan diserahkan kepada masing-masing koperasi, sesuai hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan kemampuan keuangan koperasi itu sendiri.

“Setiap koperasi memiliki kebebasan mengatur sendiri honor pengurus (koperasi merah putih) sesuai kondisi usaha,” ujar Adi.

Dengan kata lain, tidak ada standar nasional soal gaji pengurus Koperasi Merah Putih.

Nominalnya akan sangat bergantung pada tingkat produktivitas, profit usaha koperasi, serta keputusan para anggota koperasi secara demokratis.

Kesimpulan

Isu gaji pengurus yang disebut-sebut fantastis hingga belasan juta rupiah ternyata belum dapat dipastikan kebenarannya.

Karena, hingga saat ini Pemerintah belum menetapkan angka resmi, dan mekanisme penentuannya akan dilakukan secara internal oleh koperasi berdasarkan hasil musyawarah anggota.

Bagi masyarakat yang ingin terlibat dalam koperasi, sebaiknya fokus pada potensi ekonomi jangka panjang dan kontribusi terhadap pembangunan desa, bukan soal gaji semata mata. (***)