Nasional.id – Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Baharuddin, diduga dicopot dari jabatannya menyusul mencuatnya isu dugaan “tangkap-lepas” terhadap pelaku narkoba.
Mutasi perwira Polri berpangkat tiga balok tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Sulsel bernomor: STR/347/V/KEP./2025, tertanggal 27 Mei 2025.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Sulsel Kombes Pol Aris Haryanto atas nama Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono, disebutkan bahwa AKP Baharuddin dimutasi sebagai Perwira Menengah (Pama) ke Yanma Polda Sulsel untuk kepentingan evaluasi.
Dugaan Terkait Isu Tangkap-Lepas Pelaku Narkoba
Sejumlah warga Kabupaten Jeneponto menduga pencopotan tersebut berkaitan dengan viralnya isu penangkapan seorang bandar dan pengguna narkoba yang kemudian dilepaskan oleh oknum polisi.
Dalam informasi yang ramai di media sosial, disebutkan bahwa pelaku dibebaskan setelah membayar uang sebesar Rp60 juta.
Namun, tak lama setelah kabar tersebut beredar luas, muncul klarifikasi bahwa informasi itu tidak benar.
Meski demikian, mutasi terhadap Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Baharuddin, tetap dilakukan.
Polda Sulsel dan Polres Jeneponto Bungkam
Konfirmasi yang dikirimkan redaksi Nasional.id kepada Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, tidak mendapat tanggapan.
Begitu pula dengan Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan. Orang nomor satu di Mapolres Jeneponto tersebut enggan memberikan komentar.
Pesan konfirmasi yang dikirm melalui WhatsApp pribadi keduanya tak direspons hingga berita ini diterbitkan.
Langkah mutasi ini memicu perhatian publik, apalagi dilakukan hanya berselang beberapa hari setelah isu “tangkap-lepas” mencuat.
Banyak pihak menilai mutasi ini sebagai bentuk penegakan disiplin dan evaluasi internal Polri. Sayangnya, Kabid Humas dan Kapolres enggan memberikan tanggapan. (***)
Tinggalkan Balasan