Nasional.id, Jakarta – Menindaklanjuti informasi viral di media sosial terkait dugaan penjualan obat keras di kawasan Pisangan Baru, jajaran Polsek Matraman segera turun ke lapangan dan mengecek langsung lokasi yang dilaporkan pada Sabtu malam, 24 Mei 2025.

Panit Binmas, Aiptu H. Achmad Fadillah, S.H., memimpin pengecekan lapangan bersama Kanit Reskrim AKP Moch Zen serta anggota samapta dan reskrim. Tim menyisir titik yang dimaksud di Jalan Kayu Manis 9, RT 01/RW 02, Kelurahan Pisangan Baru Tengah, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Berdasarkan hasil pengecekan dan keterangan dari Ketua RT setempat, Ilham, tempat yang sebelumnya disebut sebagai lokasi penjualan obat keras tersebut telah berhenti beroperasi lebih dari satu minggu terakhir. Ia juga memastikan tidak akan menyewakan kembali tempat tersebut kepada pihak yang terlibat dalam peredaran obat ilegal.

Kapolsek Matraman, AKP Suripno, S.H., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam merespons cepat setiap informasi dari masyarakat, termasuk laporan yang beredar di media sosial.

“Kami langsung bergerak untuk mengecek informasi di lapangan. Hasilnya, tempat itu sudah tutup dan pemiliknya tidak akan menyewakannya kembali kepada pelaku sebelumnya. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat, aktif melapor, dan tidak mudah terprovokasi isu yang belum terverifikasi,” ujar AKP Suripno.

Polsek Matraman akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan di titik-titik rawan penyalahgunaan obat keras dan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran obat terlarang.