Nasional.id, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelaporan gangguan keamanan dan ketertiban, Polsek Pademangan melaksanakan kegiatan pemasangan stiker himbauan Kamtibmas yang berisi informasi Call Center 110 dan Call Center Polsek Pademangan (0812-9566-9546) di beberapa titik strategis wilayah hukumnya, Selasa (20/5/2025).
Kegiatan ini berlangsung dalam dua sesi. Pada pukul 11.10 WIB, petugas melakukan pemasangan stiker di Jalan Pasanggrahan IV, RW 12, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Stiker tersebut berisi ajakan kepada warga untuk segera menghubungi nomor 110 apabila melihat atau mengalami gangguan Kamtibmas di lingkungan sekitar.
Selanjutnya, pada pukul 16.30 WIB, pemasangan stiker dilanjutkan di Komplek Perumahan Duta Kemayoran, Jalan Pademangan V, Pademangan Timur.
Dalam kegiatan ini, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pademangan Timur, Aipda Novi Setiyawan, turut hadir bersama perwakilan keamanan komplek, Bapak Sayfudin.
Kapolsek Pademangan, Kompol Immanuel Sinaga, SH, SIK, MH menyatakan bahwa pemasangan himbauan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polsek Pademangan dalam mengajak masyarakat turut serta menjaga Kamtibmas.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa saluran pengaduan melalui 110 dan juga nomor Call Center Polsek Pademangan selalu siap siaga menerima laporan. Kolaborasi antara warga dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di kedua lokasi dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.
Tinggalkan Balasan