Nasional.id – Polres Lombok Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52,53 gram yang disita dari tangan seorang pelaku berinisial BAP (41), warga Desa Masbagik Timur, Kecamatan Masbagik.
Pemusnahan dilakukan pada Kamis (22/05/2025) dan disaksikan langsung oleh sejumlah pihak, termasuk perwakilan aparat penegak hukum dan kuasa hukum tersangka.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penyitaan dengan berat kotor 52,53 gram dan berat bersih 47,33 gram,” jelas Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana.
BAP ditangkap pada 7 Mei 2025 di sebuah mini market di Desa Montong Baan Selatan, Kecamatan Sikur. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disimpan di dalam celana pelaku.
“Setelah interogasi awal, kami lakukan pengembangan dan menemukan barang bukti tambahan seberat 54 gram di kamar kos pelaku yang berada di wilayah Terara,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, IPTU Muhammad Naufal.
Barang haram tersebut disembunyikan dalam mesin pengharum ruangan yang diletakkan di dalam kamar kos.
Saat ini, pelaku masih ditahan di Mapolres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (***)
Reporter: Rian
Editor: Redaksi
Tinggalkan Balasan