Nasional.id – Polsek Labuhan Haji bersama satu peleton Sabhara Polres Lombok Timur serta Satpol PP, menggerebek sejumlah warung remang remang yang diduga menjual minuman keras (Miras) tradisional tanpa izin, Selasa (27/5/2025).

Operasi gabungan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Labuhan Haji IPTU Suhardi, atas instruksi Kapolres Lotim, AKBP I Komang Sarjana.

Petugas menyasar warung remang remang di enam titik lokasi strategis di wilayah pesisir, termasuk warung-warung kecil yang kerap dijadikan tempat konsumsi tuak dan brem.

Dalam razia tersebut, aparat berhasil mengamankan sebanyak 67 botol air mineral ukuran 1,5 liter berisi tuak dan 4 botol ukuran 0,5 liter berisi brem

Seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

“Operasi ini bukan hanya soal penindakan, tetapi upaya menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk miras ilegal,” ujar Suhardi.

Dikatakan bahwa peredaran tuak sering menjadi pemicu gangguan keamanan, terutama di kawasan pantai yang ramai dikunjungi anak muda.

Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, melalui pernyataan resmi, menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas sektor antara personel polsek Labuhan Haji dan Satpol PP.

Orang nomor satu di Mapolres Lombok Timur tersebut juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban di ruang publik, khususnya kawasan wisata pantai.

Sementara itu, Kasat Sabhara Polres Lotim, AKP Nicolas Oesman, mengimbau pedagang di wilayah pesisir Labuhan Haji dan Suryawangi untuk tidak lagi menjual miras.

“Kami berharap masyarakat ikut menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, bebas dari peredaran minuman keras ilegal,” ujarnya menandaskan. (***)