Nasional.id, Jakarta – Dalam periode Maret hingga April 2025, Polres Metro Jakarta Barat bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan 30 kendaraan hasil curian, terdiri dari 13 mobil dan 17 sepeda motor.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan, pihaknya juga menangkap 10 tersangka dari tiga lokasi berbeda.

Kasus pertama terungkap pada 24 Maret 2025, saat Satreskrim menerima laporan transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat sah di Perumahan Geria Jati Asri, Kalideres.

Polisi menangkap lima pelaku, masing-masing RS, JS, DS, SS, dan SP. Di lokasi berbeda ditemukan tujuh sepeda motor tanpa dokumen serta barang bukti lain berupa senjata api rakitan, lima peluru, dan kunci T.

Kasus kedua ditangani Polsek Kebon Jeruk, bermula dari tersangka HB yang menyewa dua mobil di Jalan Sang Timur lalu menggadaikannya tanpa izin. Polisi mengamankan HB setelah pengakuannya pada 8 April 2025, dan dari pengembangan ditemukan total 13 mobil hasil gadai.

Kasus ketiga ditangani Polsek Tambora setelah petugas keamanan Mall Season City mencurigai pelaku yang berkeliaran di area parkir. Polisi mengamankan tiga tersangka: RA, YE, dan AJ, serta lima unit sepeda motor hasil curian, termasuk dari Stasiun Duri.

Para pelaku dijerat berbagai pasal, di antaranya UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 363, 372, dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.