Nasional.id – Gabungan aktivis dan masyarakat yang menamakan dirinya “Pergerakan Demokrasi Aliansi Masyarakat (PDAM) Bantaeng”, menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor PDAM Bantaeng dan didepan Kantor Bupati Bantaeng. Senin (19 Januari 2026).
Aksi PDAM Bantaeng tersebut mendukung Bupati M. Fathul Fauzy Nurdin untuk segera mencopot Direktur PDAM Tirta Eremerasa Bantaeng, Suwardi.
Aliansi PDAM Bantaeng menilai Suwardi sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Eremerasa itu telah menyalahgunakan wewenangnya.
Salah satu kewenangan yang disalahgunakan itu adalah menjadi pengatur proyek yang dibuktikan dengan beredarnya rekaman suara antara Suwardi dan Alwi tentang jual beli proyek.
Dalam rekaman berdurasi 4 menit 5 detik yang beredar luas itu, Suwardi terdengar menyarankan kepada Alwi untuk mengerjakan salah satu proyek di Bantaeng.
“Kalau mau kerja, itu saja program yang di Lannying. Tapi kalau tidak mau dikerja, Alwi cukup diberi Rp50 juta dan nanti tim yang kerja itu program”, demikian sebagian isi percakapan dalam rekaman suara tersebut.
Aliansi PDAM Bantaeng menilai Suwardi telah melampaui batas dalam tupoksinya sebagai Direktur PDAM Tirta Eremerasa Bantaeng.
“Kok bisa seorang direktur PDAM mengatur proyek dari OPD lain. Inikan program dari Dinas Pertanian yang bukan merupakan program PDAM Tirta Eremerasa,” kata salah satu orator yang ditemui usai aksi didepan kantor PDAM Bantaeng.

Orator lain kepada media ini mengatakan bahwa Bupati Uji Nurdin telah keliru dalam mengambil sikap dan memilih Suwardi sebagai Direktur PDAM Tirta Eremerasa.
“Merujuk pada Undang-undang yang berlaku, direktur PDAM Suwardi diduga telah melanggar Pasal 13 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana yakni adanya pemufakatan jahat dan melanggar Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yakni penyalahgunaan kewenangan karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata dia.
Adapun tuntutan yang digaungkan 8 orator senior disetiap aksi unjuk rasa di kabupaten Bantaeng itu, adalah:
“Mendukung Bupati Bantaeng Mencopot Direktur PDAM Bantaeng”.

Pantauan langsung media ini, aksi unjuk rasa PDAM Bantaeng digelar di 2 Titik lokasi berbeda. Pertama didepan Kantor PDAM Bantaeng pada Jam 13:15 Wita dan kedua didepan Kantor Bupati Bantaeng pada Jam 13:50 Wita hingga Jam 16:50 Wita.





Tinggalkan Balasan