Nasional.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menjalankan program “KPU Mengajar” di SMA Negeri 2 Bantaeng. Rabu (14 Januari 2026).

Program KPU Mengajar ini menjadi momentum strategis bagi KPU untuk menjadikan berbagai informasi terkait dan fungsi KPU, baik pada masa tahapan pemilu maupun pasca tahapan pemilu.

Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ramli Kahar, mengatakan: “KPU tidak hanya hadir sebagai penyelenggara pemilu, tetapi juga sebagai fasilitator pendidikan demokrasi bagi pelajar dan program ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kepemiluan, mulai dari sistem pemilu, kelembagaan penyelenggara pemilu, hingga regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pemilu di Indonesia khususnya di Kabupaten Bantaeng”.

“Kegiatan KPU Mengajar menjadi momentum yang tepat bagi KPU untuk menyampaikan berbagai hal yang menjadi kegiatan rutin KPU, baik pada masa tahapan maupun pasca tahapan pemilu. Ini penting agar pelajar memahami bahwa pemilu adalah proses berkelanjutan, bukan hanya pada hari pemungutan suara,” kata Ramli Kahar.

Ia melanjutkan, melalui program ini, KPU juga memberikan stimulan pengetahuan yang relevan dengan kurikulum pendidikan, dengan fokus pada pendidikan demokrasi.

“Melalui KPU Mengajar, KPU hadir memberikan stimulan pengetahuan kurikulum yang berfokus pada pendidikan demokrasi, baik dari sisi sistem pemilu, kelembagaan penyelenggara, maupun dari sisi regulasi. Harapannya, pelajar memiliki pemahaman yang utuh dan kritis tentang demokrasi dan pemilu,” ungkapnya.

Program KPU Mengajar diharapkan mampu meningkatkan literasi kepemiluan di kalangan pelajar serta membentuk karakter pemilih yang cerdas, berintegritas, dan bertanggung jawab.

Dengan pemahaman yang baik sejak dini, generasi muda diharapkan tidak hanya menjadi pemilih yang aktif, tetapi juga mampu menjaga kualitas demokrasi di masa depan.

KPU Kabupaten Bantaeng berkomitmen untuk terus melaksanakan program pendidikan pemilih secara berkelanjutan melalui berbagai inovasi dan kolaborasi dengan satuan pendidikan sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi Indonesia.

(Komisioner KPU Bantaeng, Abdul Rahman)

Sekadar diketahui, KPU Mengajar di SMK Negeri 2 Bantaeng membawakan tiga materi yakni:
– Prinsip penyelenggaraan pemilu yang dibawakan oleh Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ramli Kahar.
– Tujuan Pemilu, yang dibawakan oleh Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Aspar Ramli.
– Inklusivitas dan Aksesibilitas Penyelenggaraan Pemilu yang dibawakan oleh Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abdul Rahman.

KPU Mengajar, Jemput Pemilih dari Sekolah!
*(HumasKPUBantaeng).