Nasional.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng kembali melaksanakan kegiatan “KPU Mengajar” sesi kedua di SMA Negeri 1 (Smansa) Bantaeng. Selasa (13 Januari 2026).

Kegiatan KPU Mengajar ini diharapkan dapat menjadi awal tumbuhnya kesadaran kolektif terkait demokrasi di kalangan pelajar.

Ahmad Makmur, Komisioner KPU Bantaeng Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan, program ini menjadi salah satu upaya strategis KPU dalam menanamkan nilai-nilai demokrasi sejak dini kepada pelajar SMA serta SMK dan KPU dengan menghadirkan 5 modul bahan ajaran menjadi bagian dari program pendidikan pemilih berkelanjutan yang bertujuan membangun budaya demokrasi yang kuat dan berkesinambungan.

Dari 5 modul mengajar itu salah satunya yang paling mendasar terkait asas penyelenggaraan pemilu.
Modul ini diharapkan siswa-siswi dapat memahami secara seksama terkait Asas Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER JURDIL).

Siswa-siswi juga diajar untuk memahami perkembangan asas kepemiluan sejak Pemilu 1995 orde lama, orde baru dan reformasi serta bagaimana implementasinya di masyarakat dan di penyelenggara pemilu itu sendiri.

“Asas penyelenggaraan pemilu yang berasaskan LUBER JURDIL bukan sekedar asas simbolik semata namun ia harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi nilai integritas yang akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi dan legitimasi terhadap hasil Pemilu”, kata Ahmad Makmur.

Program KPU Mengajar ini dilaksanakan di 24 KPU Kabupaten/Kota, di 240 SMA/SMK se Sulawesi Selatan.
KPU Mengajar, Jemput Pemilih dari Sekolah!
*(Humas KPU Bantaeng).