Pareapre – Malam itu, Jumat 21 November 2025, AR alias Dodda (19) ditangkap polisi dari Satnarkoba Polres Parepare di Jalan Bau Massepe. Menurut pengakuannya kepada keluarga, ia baru saja membeli narkotika jenis sintetis untuk dikonsumsi bersama seorang temannya. Namun kala itu, hanya AR yang dibawa petugas, sementara temannya disebut tak diamankan.
Ibunya, Musdalifah, mulai gelisah. Ia tak banyak tahu perkembangan kasus anaknya. Musdalifah memberanikan diri datang ke kantor Satnarkoba Polres Parepare untuk menanyakan kondisi anaknya. Di situlah ia dipertemukan dengan seorang penyidik berinisial Brigpol EKN.
Pertemuan itu berlangsung tak biasa. Musdalifah mengaku dipanggil ke luar ruangan dan diajak berbicara di bawah sebuah pohon. Di sana, menurut pengakuannya, ia memohon agar anaknya diperlakukan sesuai hukum sebagai pengguna, bukan pengedar, dan kalau ada jalan dilepas atau direhab.
Musdalifah kaget ketika penyidik itu menyampaikan bahwa ada “jalan” agar AR dilepaskan, namun dengan syarat ia menyediakan uang sebesar Rp30 juta. Musdalifah yang hidup sederhana hanya mampu menawar Rp5 juta, namun tawaran itu ditolak. Sang penyidik menyebut angka Rp30 juta adalah permintaan “bos”-nya.
Merasa bingung, Musdalifah sempat meminta bertemu atasan yang dimaksud. Namun kata dia, permintaan itu tidak diizinkan dan semua tetap harus melalui sang penyidik.
Musdalifah pulang membawa beban pikiran yang berat. Tak lama kemudian, AR justru dikenakan pasal berat sebagai pengedar narkotika, bukan sebagai pengguna. Di titik inilah Musdalifah merasa ada kejanggalan. Ia menduga perubahan sikap penyidik terjadi setelah dirinya tak mampu memenuhi permintaan uang tersebut.
Merasa hak anaknya dilanggar, Musdalifah kemudian mengambil langkah hukum. Ia menunjuk kuasa hukum dan pada Sabtu (29/11/2025) resmi melapor ke Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta. Dalam aduannya, ia menilai Brigpol EKN telah bertindak tidak profesional, melanggar etik, bahkan diduga melakukan pemerasan kepada keluarga tersangka.
Musdalifa meminta Propam memeriksa Brigpol EKN secara menyeluruh dan memberi sanksi bila terbukti melakukan pelanggaran, termasuk mencopotnya dari kedinasan. “Anak saya hanya pengguna, bukan pengedar. Tapi karena saya tidak mampu bayar, dia dijerat pasal pengedar,” keluh Musdalifah dalam laporannya.
Musdalifah berharap laporannya dapat memberikan kejelasan hukum dan keadilan bagi anaknya yang masih berusia 19 tahun itu.
Namun, Brigpol EKN yang dikonfirmasi sejumlah awak media membantah tudingan tersebut, ia mengatakan bahwa apa yang ia lakukan sudah sesuai prosedur penyelidikan dan tidak pernah meminta uang apatah lagi menerima uang dari Musfalifa.
“Tidak ada itu pak, tidak ada itu saya minta uang, tidak ada uang diberikan kepada saya, tidak ada segala macam, tidak ada itu. (Tersangka AR) saya proses sesuai dengan prosedurnya,” ucap EKN.
“Barang buktinya ini tersangka (AR) 1 gram lebih dua sachet narkotik jenis sintetis. Dan sudah ada hasil Labfornya juga, hasilnya positif narkotika golongan 1 No. 182 Permenkes,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga tulisan ini dibuat, pihak Polres Parepare belum memberikan penjelasan resmi terkait laporan Musdalifa ke Propam Mabes Polri. ***



Tinggalkan Balasan