Nasional.id – Eks kepala cabang (kacab) salah satu bank swasta di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), berinisial AH, nekat merampok uang Rp388 juta dengan modus pecah kaca mobil.

Ia pun akhirnya ditangkap setelah empat bulan buron. AH dibekuk di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar, pada Kamis (20/11/2025).

Kasus ini berawal saat Penjabat (Pj) Kepala Desa Tapandullu atas nama Jumardin, datang mencairkan dana desa di sebuah bank pada Senin (16/6) sekitar pukul 15.03 Wita.

Setelah cair, Jumardin membungkus uang tersebut dengan kantong plastik warna hitam dan menyimpannya di dalam mobilnya kenudian berangkat pulang.

Saat tiba di Jalan Diponegoro, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, ia menepikan mobilnya dan masuk ke sebuah toko selama sekitar lima menit.

Saat kembali, kaca mobilnya sudah pecah dan uang Rp388.426.000 yang disimpan dalam kantong plastik hitam itu, raib.

Ia pun melapor dan Polisi turun melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku yakni AH dan menangkapnya.

“Pelaku (AH) ditangkap di Wonomulyo,” ucap Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, Senin (24/11).

Dijelaskan, bahwa AH mengikuti korban sejak proses pencairan dana di bank. Ia membuntuti mobil Jumardin hingga berhenti di depan toko bangunan.

Ketika korban lengah, AH memecahkan kaca jendela mobil dan mengambil uang ratusan juta tersebut sebelum kabur.

“Pelaku memanfaatkan situasi saat korban (Jumardin) keluar dari mobil. Dengan cepat ia merusak kaca dan mengambil dana desa Tapandullu itu,” ujar Slamet.

Motif AH melakukan aksi tersebut diduga karena tekanan ekonomi dan himpitan utang. Dan kini, Polisi masih terus menelusuri aliran uang curian, termasuk apakah pelaku masih menyimpan sebagian dana itu.

Dari tangan AH, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan rekaman CCTV, satu unit mobil, tiga handphone, gantungan mobil, dan buku catatan.

Menurut Slamet, identitas AH baru dapat dipastikan setelah penyidik membuat sketsa wajah berdasarkan rekaman CCTV, dibantu analisis Biddokkes Polda Sulbar yang mencocokkan ciri gerak pelaku yang tampak sedikit pincang.

Saat ini, Eks Kacab Bank Swasta di Mamuju tersebut sudah ditahan di Mapolda Sulbar untuk pemeriksaan lanjutan.

Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (***)