Nasional.id – Aipda AD resmi dipecat tidak dengan hormat (ptdh) dari institusi kepolisian.
AD dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Kode Etik Profesi Polri sehingga dianggap tidak layak menjadi anggota Polri.
Aipda AD adalah personel Polres Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi S, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Aipda AD resmi dipecat.
“Ita benar,” ucap Totok, dikonfirmasi Jumat (1/8/2025).
Pemecatan terhadap oknum polisi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kapolda Sultra dengan Nomor Kep/246/VII/2025.
Upacara PTDH dilakukan di Mapolres Buton Utara, pada hari Rabu (30/7).
Kasus yang menjerat AD sehingga di PTDH adalah, diduga telah memperk0sa mertuanya sendiri.
Kasus tersebut sempat viral dan dianggap sangat mencoreng atau mempermalukan institusi kepolisian.
Sehingga keputusan PTDH tersebut sebagai komitmen tegas Polri dalam menjaga muruah institusi.
“(PTDH terhadap Aipda AD) sudah melalui berbagai tahapan dan upaya pembinaan. Ini bukan semata-mata hukuman, tetapi juga bentuk tanggung jawab institusi kepada publik,” imbuh Totok.
Perwira Polri berpangkat dua melati itu berharap agar peristiwa ini menjadi pembelajaran kepada seluruh personel dan agar tidak terulang di kemudian hari.
“Mari jadikan ini sebagai introspeksi. Mari menjalankan tugas secara profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika serta hukum,” ucap Totok menandaskan. ***
Tinggalkan Balasan