Nasional, Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur bersama Bidpropam Polda Metro Jaya menyelenggarakan asistensi pembinaan etika profesi serta sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Jumat, 13 Juni 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 6 dan diikuti puluhan personel dari berbagai satuan fungsi dan jajaran Polsek.
AKBP Dr. H. Budi Setiadi, S.H., M.Hum., M.Sos. dari Subbid Paminal dan AKP Doni W., S.H., M.H. dari Subbid Watprof Bidpropam Polda Metro Jaya tampil sebagai narasumber utama. Keduanya memaparkan pentingnya implementasi kode etik profesi, peran Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), serta pembentukan karakter personel Polri yang berintegritas dan profesional.
Kegiatan ini juga dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur Kompol Suprasetyo, Kasi Propam Kompol Sutono, S.H., Wakasat Reskrim, serta para Kanit Reskrim dan Kanit Propam dari seluruh Polsek jajaran. Dalam sambutannya, Kompol Sutono menegaskan bahwa kode etik adalah landasan moral setiap anggota dalam bertugas dan berinteraksi dengan masyarakat.
AKBP Budi Setiadi menyampaikan bahwa pemahaman menyeluruh terhadap Perpol No. 7 Tahun 2022 merupakan langkah strategis dalam memperkuat karakter dan akuntabilitas personel Polri. Sementara itu, AKP Doni W. menjelaskan secara rinci dasar hukum, mekanisme KKEP, serta prosedur penanganan pelanggaran etika.
Peserta mengikuti kegiatan dengan antusias. Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, sementara post test evaluasi menunjukkan pemahaman yang meningkat. Kegiatan ini tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menanamkan kembali nilai-nilai dasar profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab.
Polres Metro Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk terus membina personel yang bersih, transparan, dan siap melayani masyarakat dengan prinsip etika yang kuat.
Tinggalkan Balasan