Nasional.id – Briptu MR akhirnya dipecat tidak dengan hormat (ptdh) dari kepolisian karena terbukti melecehkan perempuan berinisial PGS (17).

PTDH tersebut diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada hari Rabu 11 Juni 2025.

Informasi yang dihimpun, tindakan tak pantas Briptu MR dilakukan saat ia menjalankan tugas pengawasan lalu lintas pada hari Sabtu 3 Mei.

Saat itu PGS mengendarai sepeda motor tanpa helm lalu ditahan kemudian dibawa ke Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota.

Di kantor itu, Briptu MR meminta uang tapi PGS tidak punya sehingga MR membawa PGS ke salah satu ruangan lalu meraba raba bagian kewanitaan korban.

MR juga memaksa korban berhubungan badan tetapi ditolak. Selanjutnya, MR memaksa korban memegang kemaluan MR hingga orgasme.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa Polri tidak mentoleransi pelanggaran berat, apalagi yang menyangkut pelecehan terhadap anak.

“Ini bentuk komitmen Polri menjaga kehormatan institusi,” tegas Henry, Kamis 12 Juni 2025.

Bukan hanya dipecat, tindak pidana umum juga menanti MR. Hal itu diungkapkan oleh Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi.

“Laporan polisi (LP) sudah ada dan saat ini kami sedang melakukan penyelidikan. LP nya bernomor:102/V/2025/SPKT Polda NTT tanggal 8 Mei 2025,” ungkap Patar.

MR terancam Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76 e Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. ***