Nasional.id – Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal yang meresahkan banyak pihak.
Sebanyak 272.000 batang rokok tanpa cukai dari berbagai merek berhasil disita dalam Operasi Satgas Pangan oleh Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar bersama Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar.
Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adang Ginanjar, dalam konferensi pers menyebutkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan Ketua HIPERMAKES Cabang Mamuju pada 14 Mei 2025 lalu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti lewat penyelidikan dan operasi gabungan di sejumlah toko grosir dan gudang ekspedisi.
Hasilnya, 17 dus rokok ilegal berhasil ditemukan berisi total 13.600 slop atau 272 ribu batang rokok.
Merek-merek yang disita antara lain, mereka Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard, dan SIP.
“Ini bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kapolda, Rabu (28/5/2025).
Rokok ilegal tersebut akan diserahkan ke Bea Cukai untuk dimusnahkan.
Sementara itu, pelaku dalamm kasus ini dikenakan pasal dalam UU Cukai dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Kepala Dinas Perdagangan Sulbar turut mengapresiasi kerja sama ini sebagai langkah nyata dalam menjamin legalitas produk dan melindungi konsumen. (***)
Tinggalkan Balasan