Nasional.id – Bea Cukai Malili gelar operasi Gurita 2025 dan menyasar tiga wilayah di Sulawesi Selatan (Sulsel), yakni Kabupaten Luwu, Kota Palopo, dan Kabupaten Luwu Timur.
Dalam operasi yang digelar serentak di pekan pertama Juni 2025 itu, Bea Cukai Malili berhasil menyita lebih dari 220 ribu batang rokok ilegal.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Malili, Nurmansha Muhammad, mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari aksi nasional dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Sejumlah titik yang menjadi sasaran operasi antara lain Pasar Lamasi, Pasar Rakyat Bua, Pasar Sentral Suli di Luwu dan Palopo, serta beberapa perusahaan jasa titipan (PJT) di Luwu Timur. Petugas menemukan modus pengiriman rokok ilegal melalui ekspedisi dan distribusi ke kios-kios eceran.
Selain penindakan, Bea Cukai juga menjalankan edukasi langsung kepada pedagang dan masyarakat. Sosialisasi memsang stiker kampanye anti-rokok ilegal dan ajakan untuk melaporkan indikasi peredaran BKC tanpa cukai resmi.
“Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai community protector. Masyarakat kami ajak untuk aktif menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal,” tegas Nurmansha, Sabtu (14/6/2025).
Operasi ini turut melibatkan Pemerintah Daerah Luwu Timur dan aparat satuan polisi pamong praja (Satpol PP) serta beberapa OPD terkait untuk memperkuat pengawasan di lapangan. ***
Tinggalkan Balasan