Nasional.id – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap kedua.
Sebagaimana informasi yang berhasil dirangkum nasionalid, bansos tahap dua ini mulai cair hari ini Selasa, 28 Mei 2025.
Dan proses pencairan akan berlangsung secara bertahap hingga 10 Juni 2025 mendatang.
Namun perlu diketahui, meski pencairan sudah dimulai, tapi tidak semua wilayah mendapatkan bantuan pada waktu yang sama.
Provinsi seperti Jawa Barat (Jabar), Jawa Timur (Jatim), dan beberapa wilayah di Kalimantan menjadi daerah pertama yang menerima dana bansos.
Sementara itu, daerah lainnya masih menunggu penyelesaian verifikasi data dan koordinasi dengan bank penyalur.
Berikut ini Besaran Bantuan PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tetap menjadi andalan pemerintah dalam mendukung masyarakat kurang mampu. Berikut rincian jumlah bantuan per kategori:
PKH (per tahap):
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000
- Balita usia 0–6 tahun: Rp750.000
- Siswa SD: Rp225.000
- Siswa SMP: Rp375.000
- Siswa SMA: Rp500.000
- Lansia dan disabilitas berat: Rp600.000
Catatan: Satu keluarga bisa menerima beberapa jenis bantuan sesuai kondisi anggota keluarga.
BPNT:
- Rp200.000 per bulan
- Untuk tahap April–Juni, total bantuan sebesar Rp600.000 dicairkan sekaligus.
Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH & BPNT via HP
Masyarakat bisa memeriksa apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos dengan cara berikut ini:
- Akses situs resmi: cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah sesuai KTP (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode captcha yang tersedia
- Klik tombol “Cari Data”
- Jika terdaftar, status pencairan dan jenis bantuan akan muncul di layar.
Dengan mengikuti langkah ini, masyarakat bisa mengetahui apakah dana bansos PKH dan BPNT mereka sudah cair atau masih menunggu jadwal pencairan.
Demikian informasi tentang pencairan Bansos, terima kasih sudah membaca hingga tuntas semoga bermanfaat. (***)
Tinggalkan Balasan