Nasional.id – Ipda Noldy R Ballo resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Upacara pemecatan digelar di halaman Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Mapolda NTT), Rabu (30/4/2025).
Pemecatan Perwira Polri berpangkat satu balok tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.
IPDA Noldy R Ballo tidak hadir pada kegiatan tersebut.
Fotonya dalam sebuah bingkai dibawa oleh anggota Propam Polda NTT pada upacara tersebut kemudian dicoret tanda silang oleh Kapolda NTT sebagai tanda bahwa IPDA Noldy R Ballo resmi di PTDH.
Dalam sambutannya, Irjen Pol Silitonga mengatakan bahwa proses PTDH tersebut telah melalui proses yang sangat panjang penuh pertimbangan dan sudah melalui tahapan pembinaan serta evaluasi berkali-kali.
“Sudah melalui proses yang panjang, pembinaan, dan evaluasi, tapi ketika seseorang tetap tidak menunjukkan perubahan, maka keputusan tegas (PTDH) harus diambil,” tegas Silitonga.
Noldy terbukti selingkuh dan melakukan perzinahan serta penelantaran isitri sehingga dikenai sanksi PTDH.
Noldy melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 8 huruf c dan/atau Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. (***)
Tinggalkan Balasan