Nasional.id – Beragam cara yang dilakukan oleh passobis atau penipu online dalam menjalankan aksinya menipu korban.
Jumat 17 April 2025, salah satu passobis asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap oleh Satreskrim Polres Barru.
Pelaku adalah pria berinisial ED alias Bojes alias Kyai H. Hendra (40), warga Jalan Melati, Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap.
Kasi Humas Polres Barru IPTU Sulpakar mengatakan bahwa ED telah menipu seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Hanikah (55), warga Kabupaten Barru.
“Korban Hanikah tertipu sampai ratusan juta Rupiah,” ucap Sulpakar, kepada wartawan, Rabu pekan lalu, 23 April 2025.
Ada pun modus pelaku dalam menjalankan aksinya, kata Sulpakar, mula mula ED membuat video testimoni palsu yang menyatakan bahwa dia telah membantu seseorang memperoleh dana gaib senilai Rp 500 juta.
Video itu kemudian disebarkan melalui akun Facebook miliknya bernama “KYAI H. HENDRA pusat konsultasi masalah”, lengkap dengan nomor WhatsApp 083890719975.
Video tersebut melintas di beranda facebook Hanikah, dia pun menontonnya dan tertarik, korban Hanikah kemudian menghubungi pelaku.
Dalam percakapan itu, ED menawarkan bantuan dana gaib dengan syarat awal Hanikah harus mengirim uang Rp 1 juta untuk keperluan “ritual”.
“ED menjanjikan dalam waktu satu hari, dana itu akan diproses dan cair sebesar Rp 500 juta,” jelas IPTU Sulpakar, Rabu (23/4/2025).
Tergoda iming-iming itu, Hanikah pun mengirim uang ke rekening BRI atas nama AA Hendra sebagaimana yang diminta ED.
Tak berhenti di situ, pelaku ED kembali meminta uang sebesar Rp 3,5 juta sebagai “ucapan terima kasih sebelum pencairan”, disusul permintaan-permintaan lain yang membuat korban terus mengirim uang.
Total kerugian korban mencapai sekitar Rp 151.750.000. Pelaku terus menerus meminta dikirimi uang dengan berbagai alasan.
Terakhir, pelaku minta lagi 25 juta namun Hanikah tak sanggup lagi mengirim, ED langsung memblokir kontak Hanikah.
“Menyadari dirinya tertipu, Hanikah pun melapor ke Polres Barru,” ungkap Sulpakar.
ED akhirnya ditangkap pada Jumat dini hari, 17 April 2025, pukul 03.00 WITA, di rumahnya di Dusun Ammessangeng, Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
24 ikat uang mainan pecahan Rp 100 ribu senilai total Rp 500 juta, 1 unit HP Oppo F5 warna merah.
1 unit HP Vivo Y51 warna biru yang berisi aplikasi BRIMO atas nama AA Hendra, 4 buah gelang emas, 2 buah cincin emas, dan Uang tunai asli Rp 24 juta
Pelaku kini ditahan di Mapolres Barru dan dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
“Ancaman hukumannya, penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar,” tegas IPTU Sulpakar.
Catatan: Artikel ini dimaksudkan sebagai edukasi agar masyarakat tidak mudah percaya dengan tawaran yang menjanjikan kekayaan instan.
Jika menemukan modus serupa atau passobis, maka segera laporkan ke pihak berwajib. (***)
Tinggalkan Balasan