Direktur dan Beberapa Karyawan PDAM Bone Ditahan dan Terancam 10 Tahun Penjara, Kasus Pemalsuan Ijazah

- Jumat, 17 Maret 2023 | 01:09 WIB
Direktur dan Beberapa Karyawan PDAM Bone Ditahan dan Terancam 10 Tahun Penjara, Kasus Pemalsuan Ijazah (foto: ist)
Direktur dan Beberapa Karyawan PDAM Bone Ditahan dan Terancam 10 Tahun Penjara, Kasus Pemalsuan Ijazah (foto: ist)

Nasional.id - Direktur PDAM Bone Andi Sofyan Galigo ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (16/3/2023).

Andi Sofyan Galigo ditangkap dan langsung ditahan bersama 12 orang lainnya.

Kasi Intel Kejari bone Andi Khairil Ahmad kepada wartawan mengatakan bahwa 13 orang tersebut adalah tersangka kasus pemalsuan ijazah atau jual beli ijazah S1.

Mereka ditahan setelah berkasnya sebagai tersangka dilimpahkan oleh penyidik Polda Sulsel ke Kejari bone.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari bone menahan 13 tersangka perkara pemalsuan ijazah atau jual beli ijazah Strata Satu (S-1) setelah diserahkan penyidik Polda Sulsel. Termasuk Direktur PDAM Bone," ujar Khairil dikonfirmasi Kamis (16/3/2023).

Dijelaskan Khairil bahwa 12 tersangka lainnya adalah karyawan PDAM Bone dan Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lembaga Pendidikan Indonesia Kota Makassar masing masing bernama

Masturah, Rachmisari, Raru, Sartini Ashar, Sundusing Sibe, Besse Tenri Rawe, Jusnaeni, Azwar Galigo, Andi Firman, Mashar Alias Achong, Yusram Adi, dan Sakaria.

“Kasus ini bermula pada kurun waktu tahun 2014 sampai tahun 2017 di kampus STIM-LPI Makassar,” beber Khairil.

Dari hasil penyidikan, lanjut Khairil, anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel menemukan adanya dugaan tindak pidana menggunakan gelar akademik tanpa hak.

Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan hingga berkas mereka dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari bone untuk dilanjutkan ke persidangan.

“Mereka kini ditahan di Lapas Kelas II A Bone selama 20 hari ke depan. JPU juga akan menyusun administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bone untuk disidangkan perkaranya,” imbuh Khairil.

Mereka disangkakan pasal 93 Jo Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (***/Heri Siswanto)

Editor: Heri Siswanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X