Nasional.id - 240 jeriken berisi Solar subsidi yang akan diselundupkan dan dijual ke perusahaan yang ada di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada hari Rabu (18/1/2023) sekira pukul 07.00 wita.
Solar subsidi dalam jeriken tersebut sebanyak 7.680 liter diangkut menggunakan mobil truk bernomor polisi DD-8975-HE dan ditangkap saat melintas di Jalan Dr. Samratulangi Kota Palopo oleh Satreskrim Polres Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Akhmad Risal kepada wartawan mengatakan bahwa pemilik Solar subsidi tersebut adalah warga Kabupaten Bulukumba.
Baca Juga: 24 Ton Solar Subsidi dari Bulukumba yang akan Dijual ke Morowali, Ditangkap di Sinjai
Baca Juga: Pegawai PDAM Duel Pakai Pisau 1 Tewas, Motifnya, Korban Diduga Selingkuh dengan Istri Pelaku
“Pemilik solar ini bernama Rosni warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Rosni mengupah sopir dan kernet ini sebanyak Rp2,5 juta sekali jalan,” ucap Risal, Kamis sore (19/1).
Untuk memuluskan aksi mereka menyelundupkan solar subsidi ke Morowali, lanjut Risal, pelaku menutup bak mobil truk tersebut menggunakan terpal,
hal itu untuk mengelabui petugas agar seakan akan terlihat mobil truk hanya mengangkut barang biasa saja.
Baca Juga: Harga BBM Resmi Naik, Pertalite Rp10.000 Solar Rp6.800
Artikel Terkait
Dua Warga Bantaeng Kecelakaan di Palopo, Satu Tewas Satu Kritis
Diduga Jual Sabu Pria Asal Palopo Sulsel Diringkus ini Barang Buktinya
Pria Asal Palopo Diringkus Bersama 22,20 Gram Sabu-sabu
Pria Asal Lutra dan Palopo Diringkus Usai Retas Whatsapp Milik Kapolsek
Satpam Kejaksaan Negeri Palopo Tewas Tertimpa Pagar, 11 Pendemo Jadi Tersangka