Nasional.id - Pemilihan Umum (Pemilu) akan diselenggarakan 2024 mendatang.
Agar WNI luar negeri bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang, harus melakukan pengisian data secara mandiri.
Pengisian data dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi yang disediakan Kemenlu.
Aksesnya dapat dilakukan dengan mengunjungi https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html
Baca Juga: WNI Luar Negeri Tidak Punya KTP dan NIK, Ini Caranya Agar Bisa Ikut Pemilu 2024
Baca Juga: Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftaran WNI Luar Negeri Agar Bisa Ikut Pemilu 2024
WNI yang tinggal di luar negeri diminta mengisi data lapor secara mandiri untuk persiapan Pemilu 2024.
Data-data yang harus disiapkan dalam pengisian data lapor diri:
- Paspor
- KTP / nomor NIK atau NIT
- Visa/Izin Tinggal di Amerika
- Bukti Alamat
pemutakhiran data WNI ini dilakukan Kemenlu meski Pemilu 2024 akan dilaksanakan 2 tahun lagi.
Sebab, Oktober 2022 ini, Pemerintah RI sudah harus menyerahkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada KPU.
Artikel Terkait
Agar Hati Menjadi Tenang dan Ikhlas di Era Media Sosial, Syekh Ali Jaber Sarankan Lakukan Hal Ini
Cara Mendidik Anak Menurut Syekh Ali Jaber, Hindari Lakukan Hal yang Bisa Berakibat Fatal
Cara Memperbaiki Bamper Penyok Tanpa ke Bengkel, Bahannya Mudah dan Gratis
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Lengkap Hingga Jadwal Pengucapan Sumpah Presiden Terpilih
PKPU No 3 Tahun 2022: Ini Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Luar Negeri
Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftaran WNI Luar Negeri Agar Bisa Ikut Pemilu 2024
WNI Luar Negeri Tidak Punya KTP dan NIK, Ini Caranya Agar Bisa Ikut Pemilu 2024