• Sabtu, 30 September 2023

Ada Dua Parpol Tak Miliki Bacaleg di Sinjai, Begini Tanggapan KPU

- Senin, 15 Mei 2023 | 18:59 WIB
Ada Dua Parpol Tak Miliki Bacaleg di Sinjai, Begini Tanggapan KPU. (FOTO: Nasional.id/ Thatang)
Ada Dua Parpol Tak Miliki Bacaleg di Sinjai, Begini Tanggapan KPU. (FOTO: Nasional.id/ Thatang)

Nasional.id -- Pengajuan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) partai politik di Kabupaten Sinjai telah berakhir pada Minggu, 14 Mei 2023 kemarin.

Pengajuan berkas pendaftaran bacaleg parpol di Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dibuka sejak 1-14 Mei 2023 serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Selama 10 hari pasca dibukanya pengajuan berkas pendaftaran bacaleg parpol, KPU Sinjai belum menerima adanya parpol yang mendaftar.

Baca Juga: Dibuka Sejak 1 Mei 2023, Pendaftar Bacaleg DPRD di KPU Sinjai Masih Kosong

Sehingga memasuki hari kesebelas, tepatnya Kamis, 11 Mei 2023, KPU Sinjai menerima dua parpol yang mengajukan berkas pendaftaran bacaleg.

Kedua parpol tersebut yang memasukkan berkas bacaleg yakni Partai Nasdem dan PDIP.

Hingga berakhirnya masa pengajuan daftar bacaleg, terdapat dua parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya di KPU Sinjai. Kedua parpol itu masing-masing, Partai Buruh dan Partai Garuda.

Baca Juga: KPU Wajibkan Bacaleg Mantan Napi Harus Buat Pengumuman Terbuka ke Publik

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sinjai, Awaluddin membenarkan adanya dua parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya.

"Partai Buruh dan Garuda tidak mengajukan daftar caleg hingga batas pengajuan caleg berakhir," kata Awaluddin, Senin (15/5/2023).

"Khusus untuk partai buruh sendiri itu tidak ada pengurusnya di Kabupaten Sinjai," sambung Awaluddin.

Baca Juga: Serius Maju di Pileg Dapil III Bone, Awaluddin Adil Kembalikan Formulir Bacaleg ke DPC Partai Gerindra

Meski demikian kata Awaluddin, bagi parpol yang tidak ada sanksi untuk partai politik yang tidak mengajukan berkas bacaleg.

"Partai politik yang sudah terdaftar di KPU Sinjai, yaitu 16 partai politik," katanya.

Untuk partai politik yang sudah memenuhi persyaratan, untuk saat ini baru syarat pencalonan yang akan diperiksa. ***

Halaman:

Editor: Syarif Thatang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU Torut Tetapkan 176.720 DPT Pemilu 2024

Kamis, 22 Juni 2023 | 18:06 WIB
X