Nasional.id - Demi keamanan dan kenyamanan dalam menyambut tahun baru 2023, personel Polsek Maritengngae jajaran Polres Sidrap menggelar cipta kondisi dengan cara
menyisir lokasi lokasi yang rawan terjadi tindak pidana khususnya lokasi yang sering dijadikan tempat penjualan minuman keras atau miras.
Alhasil, empat penjual minuman keras tradisional jenis Ballo berhasil diamankan pada kegiatan yang digelar pada jumat malam tersebut (30/12/2022).
Keempat penjual miras yang diamankan masing masing berinisial YA (40), warga kelurahan Benteng, AL Daeng Sikki (41), warga Kelurahan Pangkajene, BS (34) dan RL (35) seorang IRT warga Kelurahan Majjelling Wattang Kecamatan Maritengngae.
Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan sebanyak 220 liter minuman keras jenis Ballo.
Kapolsek Maritengngae AKP Andi Hairul yang memimpin penangkapan mengatakan bahwa keempat pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Maritengngae guna pengusutan lebih lanjut.
"Saat ini keempat terduga pelaku penjual Ballo ini diamankan di Polsek Maritengngae untuk proses hukum lebih lanjut," terang Andi Haerul.
Sedangkan miras atau Ballo mereka langsung dimusnahkan dengan cara ditumpah ke tanah. (***)
Artikel Terkait
Astaga, Mawar Digilir Dua Orang Pria Usai Pesta Miras
Pesta Miras Berujung Penganiayaan, 2 Pelaku Diamankan 1 Buron
9 Orang Tewas Usai Pesta Miras Oplosan di Jepara, Peraciknya Terancam 15 Tahun Bui
Pesta Miras Berujung Maut, M Tewas Ditebas Parang Pelaku Terancam 10 Tahun
Pos Ramil Benawa Amankan Puluhan Botol Miras Tujuan Wamena
2 Bintara Polri Diguling Usai Pesta Miras, Propam: Kalian Pelindung Bukan Malah Membuat Resah Warga
Bukannya Takbiran, 7 Pria ini Malah Pesta Miras di Malam Takbiran, Besoknya 5 Tewas!
Tidak Diberi Uang Pembeli Miras, Karim Injak Kaki Ibunya Pakai Motor Hingga Nyaris Patah
Pria di Sulsel Ditangkap Usai Perkosa Anak Kandung Umur 11 Tahun Setiap Pesta Miras
Pulang Teler Usai Pesta Miras, Muji Tewas Tabrak Jembatan