Nasional.id - Sengkarut tilang manual mendapat tanggapan dari Pakar Tata Kota bernama Yayat Supriatna.
Menurut Yayat Supriatna, razia polisi masih diperlukan.
Asalkan dalam razia yang dilakukan Polisi tidak melakukan tilang manual.
Baca Juga: Polisi Singgung Sikap Kedewasaan Terkait Penerapan Tilang Elektronik
Saran Yayat Supriatna, razia masih dibutuhkan meskipun penindakan pelanggar lalu lintas menerapkan tilang elektronik.
“Masih perlu dilakukan razia, untuk mengingatkan. Razia tetap masih dibutuhkan kemudian ditangkap dengan kamera, difoto, ada di situ. ETLE-nya yang nangkap, tidak perlu tilang manual,” kata Yayat dikutip dari PMJ News.
Saran tersebut disampaikan Yayat Supriatna untuk memberi edukasi kepada masyarakat agar tetap tertib.
Baca Juga: Polisi Sebut Denda Uang Tilang Bisa Diambil Setelah Proses Persidangan, Ini Syaratnya
Yayat Supriatna menekankan, meski razia Polisi tetap diadakan, tidak perlu lagi melakukan tilang manual.
Lebih lanjut, Yayat menjelaskan kekurangan pemberlakuan tilang elektronik.
Katanya, penindakan secara tilang elektronik tidak bisa mengawasi kelengkapan administrasi kendaraan oleh pengendaranya, seperti membawa SIM atau STNK sehingga tidak dapat diketahui kendaraan yang dibawa milik pribadi atau hasil kejahatan.
Baca Juga: Polisi Sebut Sanksi Tilang Manual Tetap Berlaku untuk Pelanggaran Tertentu, Apa Saja?
Makanya Yayat menyarankan masih Polisi masih tetap perlu melakukan razia.
Di sisi lain, Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy mengungkapkan 4 permasalahan yang ditemui petugas di lapangan.
Artikel Terkait
PN Jaksel Tunda Agenda Sidang Ferdy Sambo Selama Kegiatan KTT G20 di Bali
Polisi Sebut Sanksi Tilang Manual Tetap Berlaku untuk Pelanggaran Tertentu, Apa Saja?
Polisi Sebut Denda Uang Tilang Bisa Diambil Setelah Proses Persidangan, Ini Syaratnya
Polisi Singgung Sikap Kedewasaan Terkait Penerapan Tilang Elektronik