Nasional.id - Polisi memberlakukan tilang elektronik bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.
Terkait tilang elektronik, Polisi menyinggung mengenai sikap kedewasaan.
Baca Juga: Polisi Sebut Denda Uang Tilang Bisa Diambil Setelah Proses Persidangan, Ini Syaratnya
Kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, pemberlakuan tilang elektronik merupkan bentuk ajakan bersikap dewasa.
“Adanya tilang elektronik ini untuk mengajak kedewasaan kita. Sengaja menutupi plat nomernya itu berarti sengaja mau melanggar. Nah ini tentunya sangat membahayakan,” ujar Latif dikutip dari PMJ News.
“Tapi sebetulnya ini menandakan masyarakat kurang sadar. Sebetulnya kalau masyarakat sudah tertib, ya nggak perlu ditutupin segala,” tambahnya.
Baca Juga: Polisi Sebut Sanksi Tilang Manual Tetap Berlaku untuk Pelanggaran Tertentu, Apa Saja?
Dengan kata lain, Polisi mengajak masyarakat yang melanggar lalu lintas untuk bersikap dewasa terhadap aturan tilang elektronik.
Ungkatan tersebut dilontarkan Kombes Pol Latif Usman berkaitan dengan adanya pengendara yang menutupi plat kendaraan.
Latif Usman mengatakan, perbuatan tersebut sudah diniatkan untuk melanggar lalu lintas.
Baca Juga: Pemilik CV Samudra Chemical Diperiksa Polisi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Latif menambahkan, fenomena yang terjadi di masyarakat yakni banyak yang berusaha menghindari pelanggaran lalu lintas. Salah satunya dengan menutup plat kendaraan.
“Memang fenomena yang terjadi karena masyarakat tahu bahwa kita sekarang penindakan menggunakan tilang elektronik, dimana tilang elektronik itu yang dicapture adalah pelanggarannya dan plat nomernya. Sehingga mereka berusaha untuk menghindar,” paparnya.
“Ini yang menjadi pembelajaran buat kita semua, kalau mereka tertib ya tidak ada masalah,” tandasnya.
Artikel Terkait
PN Jaksel Tunda Agenda Sidang Ferdy Sambo Selama Kegiatan KTT G20 di Bali
Polisi Sebut Sanksi Tilang Manual Tetap Berlaku untuk Pelanggaran Tertentu, Apa Saja?
Pemilik CV Samudra Chemical Diperiksa Polisi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Polisi Sebut Denda Uang Tilang Bisa Diambil Setelah Proses Persidangan, Ini Syaratnya