Nasional.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Keppres diterbitkan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (01/10/2022).
Tragedi tersebut mengakibatkan setidaknya korban meninggal 125 orang dan korban lainnya mengalami luka-luka, yang menimbulkan dukacita mendalam baik bagi keluarga korban maupun masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Cara Mengemudi Mobil Pikap Agar Irit Bahan Bakar
Baca Juga: Kapolri Beberkan Kronologi Kejadian yang Menewaskan Ratusan Orang di Stadion Kanjuruhan
“Perlu dilakukan tindakan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bahan evaluasi untuk menghindari peristiwa serupa terjadi di masa yang akan datang, serta memberikan keadilan baik bagi korban dan/atau keluarganya maupun masyarakat dalam peristiwa tersebut,” bunyi peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet (Setkab) ini.
Berdasarkan Keppres 19/2022, TGIPF Kanjuruhan bertugas untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Selain itu juga bertugas untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Tim Arema yang berhadapan dengan Tim Persebaya, termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain.
Adapun wewenang TGIPF adalah:
Baca Juga: Obat Diabetes Alami Adalah Daun Kersen Menurut dokter, Begini Cara Meramunya
Artikel Terkait
18 Polisi Operator Pelontar Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Diperiksa Propam
Kapolres Malang Dicopot Imbas Tragedi di Stadion Kanjuruhan, ini Penggantinya
Polisi Naikkan Status Tragedi Stadion Kanjuruhan Menjadi Penyidikan
Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat Dicopot
Seluruh Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan Diberi Santunan dari Pemerintah, ini Nilainya
Temuan Kompolnas, Tidak Ada Perintah Tembak Gas Air Mata Saat Rusuh di Stadion Kanjuruhan Malang
Segini Waktu Diberikan Tim Pencari Fakta untuk Tuntaskan Tragedi Stadion Kanjuruhan
31 Anggota Polisi yang Bertugas Saat Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Diperiksa Propam
Direktur LIB, Panpel Arema FC dan 3 Orang Polisi ditetapkan Tersangka Kasus Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Kapolri Beberkan Kronologi Kejadian yang Menewaskan Ratusan Orang di Stadion Kanjuruhan