Nasional.id - Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang.
Penetapan tersangka terhadap enam orang tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.
"Ada enam tersangka," ujar Kapolri, dalam keterangannya, di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga: Gusdurian UINAM Tonjolkan Konsep Sipakatau dan Sipakalebbi Lewat Dialog
Baca Juga: Rizky Billar Mangkir dari Panggilan Polisi, Begini Alasannya
Dari keenam tersangka itu, salah satunya Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB.
"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," tutur Kapolri.
Sementara itu, tersangka kedua yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga di antaranya, Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sedangkan, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian.
Baca Juga: Lowongan Kerja Gaji Lumayan Besar, Ayo yang Lagi Nganggur Buruan Sebelum Tutup
Artikel Terkait
Usut Tuntas Peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Hari ini Menko PMK, Menpora dan Kapolri Terbang Ke Jatim
Tim Investigasi Polri Mulai Memeriksa Saksi Tragedi Stadion Kanjuruhan yang Menewaskan Ratusan Jiwa
18 Polisi Operator Pelontar Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Diperiksa Propam
Kapolres Malang Dicopot Imbas Tragedi di Stadion Kanjuruhan, ini Penggantinya
Polisi Naikkan Status Tragedi Stadion Kanjuruhan Menjadi Penyidikan
Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat Dicopot
Seluruh Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan Diberi Santunan dari Pemerintah, ini Nilainya
Temuan Kompolnas, Tidak Ada Perintah Tembak Gas Air Mata Saat Rusuh di Stadion Kanjuruhan Malang
Segini Waktu Diberikan Tim Pencari Fakta untuk Tuntaskan Tragedi Stadion Kanjuruhan
31 Anggota Polisi yang Bertugas Saat Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Diperiksa Propam