Nasional.id - Berkas para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah sebelumnya diminta dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).
Terdapat lima berkas tersangka yang diterima Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, salah satunya adalah berkas tersangka Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani mengatakan pihaknya menerima pelimpahan berkas tersebut pada Rabu (14/9) lalu.
Baca Juga: Daftar Lengkap Hasil Pertandingan Liga Europa Kamis Malam Hingga Jumat Dini Hari
"Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Agnes dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Kelima berkas tersebut adalah tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Menurut Agnes, sebelum dilimpahkan kembali, jaksa peneliti melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut pengembalian berkas (P-19) dari jaksa ke penyidik Polri.
Baca Juga: 3 Langkah Strategis Kemensos Pastikan Bansos Tepat Sasaran
"Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, sebagian sudah dipenuhi oleh penyidik. Lalu berkas masuk, kami sedang teliti," katanya.
Ia mengatakan berkas yang telah masuk dan diterima JPU kembali diteliti apakah sudah sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa oleh penyidik.
"Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," kata Agnes.
Baca Juga: ASN Penendang Wanita di Sinjai Sulsel Jadi Tersangka, ini Ancaman Hukumannya
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf pada Jumat (19/8).
Setelah diteliti selama 14 hari, jaksa penuntut umum menyatakan berkas belum lengkap (P-18) dan dikembalikan dengan petunjuk jaksa (P-19) pada Kamis (1/9).
Sementara itu, Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi pada Senin (29/8) lalu, dan berkas dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik pada Kamis (8/9).
Artikel Terkait
Sidang Etik Irjen Pol Ferdy Sambo, 2 Jenderal Bintang Satu 3 Kombes Dihadirkan Sebagai Saksi
Seragam Ferdy Sambo saat Jalani Sidang Etik Disorot, Emblem Polri Tak Lagi Dipakai
Pengakuan Ferdy Sambo dalam Sidang Etik: Rekayasa Kasus, Hilangkan Barang Bukti hingga Halangi Penyidikan
Hasil Sidang Etik Diumumkan Pukul 02.00 WIB, Ferdy Sambo Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Dihentikan, ini Alasannya
Kasus Brigadir J, Hotman Paris Singgung Hukuman Setimpal untuk Ferdy Sambo
Hotman Paris Tolak Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J, Lebih PIlih Rakyat Kecil
Ferdy Sambo Diperiksa Pakai Lie Detector, Dr Edi Hasibuan: Orang yang biasa Bohong tidak Terpengaruh
Ini Sanksi Bharada Sadam yang Intimidasi Wartawan yang Meliput Kasus Ferdy Sambo
Kapolri Sahkan Banding Ferdy Sambo, Minggu Depan Sidang Banding Digelar