Nasional.id - Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (AKBP JS) dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Perwira menengah tersebut dipecat dari jajaran korps Bhayangkara lantaran terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus kematian Brigadir J.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
Baca Juga: PT Pos Indonesia Takalar Salurkan BLT BBM ke 134 KK Warga Panyangkalang
Baca Juga: Polisi Berpangkat AKBP Langgar Kode Etik Berat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing dikutip dari kanal Youtube Polri TV, Sabtu (10/9/2022).
Putusan tersebut merupakan hukuman atas pelanggaran kode etik atas keterlibatan AKBP JS dalam kasus Brigadir J yang terbukti melakukan perbuatan tercela.
Selain PTDH, AKBP JS juga menerima sanksi administrasi berupa penempatan khusus di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob.
Baca Juga: Kapolsek Bulukumpa, Penjaga Kamtibmas yang Senang Bersama Anak-Anak
Baca Juga: Terlibat Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, AKP Dyah Chandrawati Jalani Sidang Kode Etik, ini Hasilnya
Artikel Terkait
Positif Narkoba, Kapolsek Astana Anyar Dicopot dan Terancam Dipecat
Stepanus Robin Pattuju Dipecat dari Penyidk KPK
Panglima TNI Perintahkan 3 Oknum TNI Penabrak Handi dan Salsabila Dipecat
Dokter Berstatus ASN Dipecat, Kedapatan Selingkuh dengan Suami Orang
Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariadja Dipecat Gegara Tilep Uang Kasus Narkoba
Terbukti Halangi Penyidikan Perkara Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo Dipecat
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Bersama 7 Anggotanya Dikurung dan Terancam Dipecat Tidak Hormat