Nasional.id - Tilang manual diberlakukan lagi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas bila ada Oknum Polisi yang coba coba menerima suap saat menindak para pelanggar.
Kapolri menginstruksikan kepada jajarannya agar tidak menerima suap ataupun pungutan liar saat menindak pelanggar lalu lintas saat menerapkan tilang manual.
Instruksi tersebut disampaikan Kapolri berkaitan dengan diberlakukannya kembali penindakan pelanggar lalu lintas dengan tilang manual sebagai upaya pendukung penindakan secara tilang elektronik.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi wajib memberikan penindakan tilang manual kepada pelanggar untuk mengikuti sidang dan tidak menerima suap.
"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat," ujar Ramadhan dalam keterangannya, dikutip Rabu (17/5/2023).
Kapolri, kata Ramdhan, juga mengimbau kepada para pelanggar lalu lintas agar tidak menyuap polisi yang melakukan penindakan.
“Polri saat ini gencar melakukan sosialisasi agar jajarannya mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar,” pungkasnya. (***)
Artikel Terkait
Direktur Lalu Lintas Telah Menarik Seluruh Surat Tilang Manual
Polisi Sebut Sanksi Tilang Manual Tetap Berlaku untuk Pelanggaran Tertentu, Apa Saja?
Polisi Sebut Denda Uang Tilang Bisa Diambil Setelah Proses Persidangan, Ini Syaratnya
Polisi Singgung Sikap Kedewasaan Terkait Penerapan Tilang Elektronik
Pakar Sebut Razia Polisi Diperlukan, Asal Jangan Lakukan Tilang Manual
Polri Kembali Berlakukan Tilang Manual, Alasannya Mencengankan
Tilang Manual Akan Diberlakukan lagi, Polisi yang Melakukan Pungli Akan Ditindak Tegas