• Sabtu, 30 September 2023

Tilang Manual Berlaku, Kapolri: Polisi Tidak Boleh Terima Suap Tidak Boleh Terima Uang Titipan Denda

- Rabu, 17 Mei 2023 | 01:05 WIB
Tilang Manual Berlaku, Kapolri: Polisi Tidak Boleh Terima Suap Tidak Boleh Terima Uang Titipan Denda (Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, foto: dok, pmjnews)
Tilang Manual Berlaku, Kapolri: Polisi Tidak Boleh Terima Suap Tidak Boleh Terima Uang Titipan Denda (Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, foto: dok, pmjnews)

Nasional.id - Tilang manual diberlakukan lagi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas bila ada Oknum Polisi yang coba coba menerima suap saat menindak para pelanggar.

Kapolri menginstruksikan kepada jajarannya agar tidak menerima suap ataupun pungutan liar saat menindak pelanggar lalu lintas saat menerapkan tilang manual.

Instruksi tersebut disampaikan Kapolri berkaitan dengan diberlakukannya kembali penindakan pelanggar lalu lintas dengan tilang manual sebagai upaya pendukung penindakan secara tilang elektronik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi wajib memberikan penindakan tilang manual kepada pelanggar untuk mengikuti sidang dan tidak menerima suap.

"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat," ujar Ramadhan dalam keterangannya, dikutip Rabu (17/5/2023).

Kapolri, kata Ramdhan, juga mengimbau kepada para pelanggar lalu lintas agar tidak menyuap polisi yang melakukan penindakan.

“Polri saat ini gencar melakukan sosialisasi agar jajarannya mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar,” pungkasnya. (***)

Editor: Heri Siswanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

MK Menolak Permohonan SIM Seumur Hidup: Apa Alasannya?

Kamis, 14 September 2023 | 19:18 WIB

KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Bansos Kemensos

Senin, 4 September 2023 | 23:58 WIB

KPK Cegah Wali Kota Bima ke Luar Negeri

Kamis, 31 Agustus 2023 | 23:03 WIB
X