Nasional.id -- Kepolisian kembali memberlakukan tilang manual bagi kendaraan roda empat dan roda dua yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pihak kepolisian kembali memberlakukan tilang manual terhadap para pengguna jalan karena pelanggaran lalu lintas meningkat.
Irjen Pol Sandi Nugroho Kadiv Humas Polri mengatakan, pelanggaran lalu lintas meningkat karena tilang manual tidak terpantau, terutama di daerah yang tidak terjangkau kamera tilang elektronik atau ETLE.
Baca Juga: Pakar Sebut Razia Polisi Diperlukan, Asal Jangan Lakukan Tilang Manual
Pelanggaran lalu lintas utamanya meningkat signifikan khususnya di lokasi yang tak terjangkau kamera ETLE alias tilang elektronik.
“Berdasarkan hasil asesmen, pelanggaran akibat ketidakpatuhan terhadap tilang manual di wilayah yang tidak tertangkap kamera ETLE mengalami peningkatan di beberapa wilayah, terutama pelanggaran yang dapat berujung pada kecelakaan lalu lintas,” kata Sandi dalam siaran persnya. Selasa (16/5/2023).
Sandi memastikan tilang manual ini hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas secara kasat mata, bukan dengan melaksanakan razia.
Baca Juga: Polisi Singgung Sikap Kedewasaan Terkait Penerapan Tilang Elektronik
"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Sandi, penerapan dan pemberlakuan tilang manual merupakan upaya untuk mendukung dan memperkuat eksistensi tilang elektronik.
“Oleh karena itu, pemberlakuan tilang manual ini sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," jelasnya.
Baca Juga: Direktur Lalu Lintas Telah Menarik Seluruh Surat Tilang Manual
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mengeluarkan instruksi meniadakan tilang manual. Dalam arahannya, Listyo meminta anggota Satuan Lalu Lintas hanya untuk memberi teguran.
Instruksi tersebut dikeluarkan dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022.
Terbaru, Kapolri Listyo Sigit Prabowo kembali mengeluarkan Surat Telegram Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.
Artikel Terkait
Pemburu Ular di Kalimantan Selatan Tewas Dililit Ular Piton
Kejari Bulukumba Tetapkan 3 Tersangka Kasus UPPO
Gadis Asal Tana Toraja Dibunuh Secara Sadis di Morowali, Pelaku Ditangkap, Begini Motifnya!
Ada Dua Parpol Tak Miliki Bacaleg di Sinjai, Begini Tanggapan KPU
BURUAN! City Car Ini Paling Laris, Harga Dibandrol Dibawah Rp80 Jutaan
Tunggu Apa Lagi, Xiaomi 12T 5G Miliki Kamera 108MP dan Chipset Badak Turun Harga
Aldi Apriyanto Tewas Tertembak Senpi Milik Briptu MK Saat Nonton Konser Musik
Usai Mendaftar Bacaleg di KPU, Ketua DPD Golkar Lompat Ke Sungai dan Tewas
All New Toyota Yaris Cross Resmi Diluncurkan di Indonesia, Cek Harganya di Sini
Anak SMA Diperkosa di Dalam Bus oleh Sopir Bus Sekolah