Wali Kota Bandung Yana Mulyana Beli Sepatu Merek Louis Vuitton Hasil Suap Proyek CCTV  

- Minggu, 16 April 2023 | 15:21 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diringkus KPK  (foto: tangkapan layar konferensi pers KPK )
Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diringkus KPK (foto: tangkapan layar konferensi pers KPK )

 

Nasional.id - Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Bandung, Jawa Barat, Jumat malam (14/4/2023).

Selain Wali Kota Bandung, komisi antirasuah tersebut juga meringkus delapan orang lainnya pada operasi tersebut, namun hanya enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah,

1. Dadang Darmawan (DD), Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkot Bandung
2. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung
3. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
4. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)
5. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).
6. Yana Mulyana (YM) Wali Kota Bandung.

Mereka ditangkap pada Jumat (14/4/2023), karena diduga telah melakukan korupsi pemberian dan penerimaan suap pada proyek pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City tahun anggaran 2022 - 2023.

Selain menangkap para terduga pelaku, KPK juga menyita barang bukti yang terkait dalam dugaan suap tersebut antara lain, uang pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat (AS), ringgit Malaysia, yen dan bath, serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat.

“Nilai keseluruhan barang bukti tersebut sebesar 924,6 juta rupiah,” beber Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang digelar di gedung Merah Putih Jakarta Minggu dini hari tadi (16/4/2023).

“YM (Yana Mulyana) menerima sejumlah uang dari AG (Andreas Guntoro) melalui KR (Khairul Rijal, Sekretaris Dishub Kota Bandung) sebagai uang saku dan YM menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV (Louis Vuitton),” ujar Ghufron.

Suap itu diberikan Andreas Guntoro yang merupakan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA). Yana Mulyana bersama keluarga serta Kadishub Pemkot Bandung Dadang Darmawan (DD) dan Khairul pun menerima fasilitas liburan ke Thailand.

"Sekitar Januari 2023, YM bersama keluarga, DD dan KR juga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT SMA," imbuh Ghufron.

Selain dari Andreas, Yana Mulyana sebelumnya juga menerima suap dari CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi (SS). Uang itu diterima Yana Mulyana melalui sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaannya yakni Rizal Hilman (RH).

Suap itu diduga diberikan untuk pengkondisian perusahaan para pemberi suap untuk mengerjakan proyek program Bandung Smart City berupa penyedia layanan CCTV dan jasa internet (ISP).

Saat ini keenam tersangka telah ditahan dan menanti proses hukum lebih lanjut. Empat diantaranya dihadirkan pada konferensi pers di gedung Merah Putih Jakarta, dua lainnya tidak dihadirkan karena terkonfimrmasi positif covid-19.

Sebagai penerima suap, Yana, Dadang, dan Khairur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebagai pemberi suap, Benny, Andreas, dan Sony disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (***)

Halaman:

Editor: Heri Siswanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

MK Menolak Permohonan SIM Seumur Hidup: Apa Alasannya?

Kamis, 14 September 2023 | 19:18 WIB

KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Bansos Kemensos

Senin, 4 September 2023 | 23:58 WIB

KPK Cegah Wali Kota Bima ke Luar Negeri

Kamis, 31 Agustus 2023 | 23:03 WIB
X