Nasional.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup.
Dalam perkara nomor 42/PUU-XXI/2023, MK menolak permohonan ini dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (14/9/2023).
Ketua MK, Anwar Usman, menjelaskan bahwa MK menolak uji materi ini karena permohonannya tidak memiliki alasan yang kuat.
"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.
Uji materi Undang-Undang LLAJ ini diajukan oleh Arifin Purwanto, seorang advokat. Arifin menguji Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang”.
Dalam sidang sebelumnya pada Rabu (10/5/2023), Arifin menjelaskan bahwa dia harus memperpanjang SIM setiap 5 tahun sekali, yang dirasakannya sebagai suatu kerugian.
Dia merasa harus mengeluarkan uang, waktu, dan tenaga untuk proses perpanjangan masa berlaku SIM.
Namun, berdasarkan UU LLAJ yang berlaku, setiap pengendara wajib memiliki SIM dengan masa berlaku yang harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. (***)
Artikel Terkait
Badan Pengawas Mahkamah Agung OTT Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Hasbi Hasan Ditahan KPK Diduga Terima Suap Rp3 Miliar Untuk Memuluskan Perkara di Mahkamah Agung
Banyak Pejabat Mahkamah Agung, Kejagung dan Polri Belum Setor LHKPN, Ada Apa?