Nasional.id - Salah satu kodrat dan fitrah yang melekat pada wanita adalah menstruasi atau haid.
Membahas fiqih darah wanita berarti mengupas baik dari definisi, hukum asal darah, kadar, hikmah hingga batasan darah haid yang dikatakan istihadhah.
Fiqih darah wanita secara definisi dijelaskan oleh Aisyah ketika berhaji bahwa Rasulullah mengatakan darah haid adalah sebuah ketetapan.
“Ini adalah sesuatu yang Allah tetapkan bagi para wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim)”
Baca Juga: Panen Pahala, Ini Amalan Sunnah yang Bisa Kamu Lakukan Ketika Haid
Secara hukum, fiqih darah wanita adalah darah haid, selain itu darah bisa dianggap darah selain haid jika ada bukti yang menunjukkan keluarnya darah tersebut dari hukum asal.
Fiqih darah wanita dengan kadar haid dijelaskan ulama Syaikh As-Sa’di bahwa tidak ada batasan umur untuk waktu haid.
Hikmah adanya darah haid sangat penting bagi perempuan karena darah haid berfungsi sebagai asupan makanan untuk bayi pada perut ibunya yang akan mengalir ke tubuh lewat tali pusar.
Baca Juga: Meredakan Nyeri Haid, 5 Obat Alami Ini Dipercaya Ampuh
Secara fiqih darah wanita, untuk batasan haid dijelaskan dalam kitab Manhajus Salikin bahwa Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan hukum asal pada darah haid tidak mengenal tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya.
“Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah.”
Nah. ini yang harus dipahami oleh perempuan agar dapat membedakan mana darah haid maupun istihadhah.
Lantas, apa saja perbedaannya darah haid dan istihadhah?
Artikel Terkait
Asam Urat Tinggi? Kenali Penyebab dan Cara Mengobatinya
7 Jenis Makanan Pantangan Bagi Asam Urat, Penderita Wajib Tahu!
Ternyata Senam Jantung Sehat Turunkan Kolesterol, Berikut Gerakan yang Mudah Dilakukan
Kenali Tanda Nyeri Haid yang Berbahaya, Berikut Cara Penanganannya
Meredakan Nyeri Haid, 5 Obat Alami Ini Dipercaya Ampuh
Panen Pahala, Ini Amalan Sunnah yang Bisa Kamu Lakukan Ketika Haid