Nasional.id - Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui Pasal UU ITE yang dilakukannya di media sosial.
Pelapor atau korban dalam kasus tersebut yakni Tengku Zanzabella. Dia melaporkan Nikita Mirzani usai menyinggung soal wanita bertato dan pemakai narkoba.
"Benar ada laporan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2023).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 3 Februari 2023, dengan pelapor atas nama Tengku Zanzabella dan pihak terlapor akun Instagram nikitamirzanimawardi_172.
Trunoyudo menuturkan, dalam laporan tersebut, pelapor juga menyertakan beberapa barang bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan.
“Barang bukti, flashdisk, print percakapan,” ujarnya.
Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang pencemaran nama baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Artikel Terkait
Kompak Nyari Duit dengan cara Nyopet, Pasutri Yamin dan Yuliana Diringkus Polisi
Oknum Kepala Sekolah di Bulukumba Sulsel Dipolisikan, Usai Meraba-raba Bagian Sensitif Muridnya
Oknum ASN Ditangkap Usai Beli Sabu untuk Dikonsumsi Bareng Oknum Anggota DPRD
Yusri Miska Tewas Dalam Kecelakaan Tunggal Saat Menguji Kecepatan Motor Balap Liarnya
Viral, Gadis Cantik di Sultra Dipinang Pria Tampan dengan Uang Panai 1,3 Miliar Rupiah
ini Alasan Rizky Billar Maafkan Pria yang Mengancamnya Melalui Media Sosial
Innalillahi, Indra Lesmana Tewas Ditikam Adik Kandung Sendiri
Pria di Parepare Sulsel Bonyok Diamuk Warga Usai Cabuli Anak Tetangganya Umur 7 Tahun
Ngeri! Dituduh Selingkuh, GB Iris Kelaminnya Hingga Putus
Oknum Sekdes di Bone Ditangkap Usai Ajak Anak di Bawah Umur Berhubungan Badan via WhatsApp