Oknum Sekdes di Bone Ditangkap Usai Ajak Anak di Bawah Umur Berhubungan Badan via WhatsApp

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 11:50 WIB
oknum Sekdes di Kabupaten Bone SUlawesi Selatan ditangkap diduga mengajak anak di bawah umur berhubungan badan layaknya suami istri (ilustrasi pria ditangkap polisi, foto: istimewa)
oknum Sekdes di Kabupaten Bone SUlawesi Selatan ditangkap diduga mengajak anak di bawah umur berhubungan badan layaknya suami istri (ilustrasi pria ditangkap polisi, foto: istimewa)

Nasional.id - oknum Sekdes (sekertaris desa) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) diringkus polisi karena diduga telah mengajak seorang wanita yang masih di bawah umur berhubungan badan.

oknum Sekdes tersebut berinisial SA, dia diduga mengajak anak di bawah umur berhubungan badan via WhatsApp.

Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolda Sulsel guna menanti proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Bejat, Pria ini Cabuli Cucunya Kemudian Ia Bunuh Gegara Istri Tidak Mau Melayaninya Lagi, Begini Kronologinya

Baca Juga: Bejat, Oknum Guru Agama Cabuli 30 Orang Muridnya, Ada yang Dilecehkan ada Digauli  

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma yang dikonfirmasi awak media sesaat lalu, Sabtu (4/2/2023).

“Iya betul, sekertaris desa di Bone (SA) diamankan,” ungkap Helmi membenarkan.

SA, kata Helmi, ditangkap di rumah kerabatnya di Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, pada hari Kamis (2/2/2023).

Baca Juga: Cabuli 3 Bocah Laki-laki, Oknum Guru Agama Ditangkap dan Terancam 15 Tahun Penjara

Baca Juga: Oknum Guru Ngaji Diringkus Usai Cabuli 5 Anak Laki laki, Terancam 15 tahun denda 5 M

SA diketahui pernah menjadi guru di salah satu Madrasah Tsanawiyah yang ada di Kabupaten Bone sebelum menjadi sekertaris desa.

Korban yang diduga diajak SA berhubungan badan layaknya suami istri tersebut adalah mantan muridnya

Perbuatan yang diduga dilanggar oleh SA sehingga berurusan dengan hukum, adalah pelanggaran pidana mentransmisikan atau mendistribusikan konten yang bermuatan keasusilaan lewat pesan elektronik.

Saat ini SA mendekam di rumah tahanan Polda Sulsel terhitung sejak Jumat 3 Februri 2023. (***/Heri Siswanto)

Editor: Heri Siswanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X