Bunuh Pacarnya Sendiri lalu Memperkosa Mayatnya, Mustakim Terancam Hukuman Mati

- Jumat, 3 Februari 2023 | 00:04 WIB
Mustakim bunuh pacarnya kemudian mayat ia perkosa, saat ini terancam hukuman mati (foto: istimewa)
Mustakim bunuh pacarnya kemudian mayat ia perkosa, saat ini terancam hukuman mati (foto: istimewa)

Nasional.id - Pria bernama Mustakim, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), terbilang sadis.

Pasalnya, pria berusia 26 tahun tersebut nekat membunuh pacarnya sendiri wanita berinisial AF berusia 24 tahun lalu memperkosa mayat korban.

Korban AF diketahui adalah warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergembol, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Innalillahi, Ira Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamar Rumahnya Diduga Korban Pembunuhan

Baca Juga: Kejagung Siapkan 30 Jaksa Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sebut Perkara Ini Biasa Saja

Mayat korban bersimbah darah penuh luka tusuk ditemukan di kamar rumahnya di Desa Junjung pada tanggal 19 Desember 2022.

Saat mayat korban ditemukan, Mustakim sudah tidak ada di TKP, dia melarikan diri sehingga dijadikan DPO oleh Polres Tulungagung.

Selang beberapa hari kemudian tepatnya tanggal 16 Januari 2023, Polisi berhasil meringkus pelaku dan langsung diberikan tindakan tegas karena melawan petugas.

Baca Juga: Pasangan Suami Istri Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Diduga Korban Pembunuhan

Baca Juga: Berkas Para Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan lagi Ke Kejagung

Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Muhammad Anshori kepada wartawan menjelaskan bahwa awalnya Mustakim enggan mengakui telah memperkosa mayat korban namun hasil otopsi menyebut bahwa korban diperkosa karena ditemukan cairan sperma di kelamin korban.

“Awalnya, Mustakim tidak mau mengakui bahwa telah memperkosa mayat korban usai membunuhnya, namun dari hasil otopsi ditemukan ada sperma di kelamin korban. Mustakim akhirnya tidak bisa mengelak, dia lalu mengakui telah memperkosa mayat korban,” ungkap Anshori, Rabu (1/2/2023).

Saat ini Mustakim dijebloskan ke sel tahanan Polres Tulungagung menanti proses hukum lebih lanjut.

Dia dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (***/Heri Siswanto)

Editor: Heri Siswanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X