Polres Bone Ringkus Kurir Narkoba Asal Tarakan Bersama 2 Kg Sabu dan 4.500 Butir Ekstasi

- Selasa, 31 Januari 2023 | 15:34 WIB
Polres Bone berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kurir narkoba bersama 2 kilogram sabu sebagai barang bukti (foto: istimewa)
Polres Bone berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kurir narkoba bersama 2 kilogram sabu sebagai barang bukti (foto: istimewa)

nasional.id - Satuan Narkoba Polres Bone jajaran Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang kurir narkoba di Jalan Masjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Bone, pada hari Sabtu (28/1/2023).

kurir narkoba tersebut adalah pria berinisial NC berusia 33 tahun, NC ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kilogram dan 4.500 butir pil ekstasi.

Kurir barang haram tersebut ditangkap dengan cara undercover buy atau pembelian secara terselubung yang diawasi.

Baca Juga: Kebakaran Maut di Bone Sulsel, 2 Unit Rumah Ludes Nenek Usia 70 Tahun Tewas Terpanggang  

Baca Juga: 2 Pengedar Sabu Asal Sidrap Ditangkap di Bone Bersama 487 Gram Sabu Sebagai Barang Bukti  

Yang mana polisi dari satuan narkoba Polres Bone terlebih dahulu menyamar sebagai pembeli kemudian mengamankan NC dan barang buktinya.

“Pelaku (NC) ditangkap dengan cara Undercover buy, dimana saat pelaku bertransaksi dengan anggota yang menyamar, pelaku ditangkap dan ditemukan barang bukti 2 bungkus kristal bening diduga sabu seberat 2 Kg,” ujar Kapolres Bone AKBP Doddy Suryawan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bone, Selasa (31/1/2023).

NC, kata Kapolres, mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Kalimantan dan dari orang yang tidak ia kenal warga Kabupaten Maros, Sulsel, berinisial AB.

Baca Juga: Turnamen Sepak Bola Liga Beringin di Bone Sulsel Akan Dibuka Menpora

Baca Juga: Pemilik 11 Kg Sabu yang Diamankan di Pelabuhan Parepare Ditangkap di Bone  

NC yang diketahui adalah warga Kelurahan Selimut Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kabupaten Tarakan, mengaku berperan sebagai kurir peredaran gelap narkotika antar provinsi yang diiming-imingi uang Rp20 juta.

Polisi mendapat informasi bahwa sabu sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Bone sedangkan pil ekstasi akan diedarkan di Tempat Hiburan Malam (THM).

“Seandainya itu barang (sabu) lolos, maka akan diedarkan pelaku di Bone sedangkan pil ekstasi akan diedar di THM, beruntung pelaku segera ditangkap dan diamankan,” tutur Doddy.

Polisi baru mengamankan NC sedangkan AB masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO Polres Bone.

“AB dinyatakan sebagai DPO,” imbuh Doddy.

Halaman:

Editor: Heri Siswanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X