Sabu dari Sidrap Beredar Lagi di Pinrang Sulsel Beruntung Pengedarnya Berhasil Diringkus

- Selasa, 31 Januari 2023 | 10:56 WIB
sabu asal sidrap kembali bererdar di pinrang beruntung satnarkoba polda sulsel berhasil meringkus pelaku pengedar barang harma tersebut (ilustrasi pengedar narkoba ditangkap. foto: istimewa)
sabu asal sidrap kembali bererdar di pinrang beruntung satnarkoba polda sulsel berhasil meringkus pelaku pengedar barang harma tersebut (ilustrasi pengedar narkoba ditangkap. foto: istimewa)

Nasional.id - Seorang pria di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap karena diduga nyambi edar sabu.

Pria tersebut berinisial SD, bekerja sebagai buruh harian warga Jalan Lakade, Kecamatan Tiroang, Pinrang.

Pria berusia 41 tahun tersebut ditangkap di rumahnya oleh Satuan narkoba Polda Sulsel, pada hari Sabtu (28/1/2023).

Baca Juga: Beberapa Jam Sebelum Akad Nikah, Pria di Pinrang Sulsel Tewas Diduga Bunuh Diri  

Baca Juga: Satu Lagi Penjual Sabu di Pinrang Sulsel Diringkus Polisi, ini Barang Buktinya

Dia ditangkap bersama barang bukti empat sachet plastik klip bening berisi kristal putih bening yang diduga narkoba jenis sabu.

Berat kotor barang haram tersebut sekitar 5,31 gram.

Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan bahwa penangkapan terhadap SD bermula saat pihaknya mendapat informasi bahwa di Pinrang marak peredaran narkoba.

Baca Juga: Hadiri Gema Majelis Taklim, Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid Ungkap Apresiasi

Baca Juga: IRT di Pinrang Sulsel Tewas Tergantung di Samping 2 Mayat Anaknya yang Masih Balita

Tim Satnarkoba langsung ke Pinrang melakukan penyelidikan dan dari penyelidikan itu diketahui bahwa SD diduga nyambi edar sabu.

Selanjutnya, rumah SD digeledah dan ditemukanlah barang haram tersebut di atas bale-bale

"Ditemukan barang bukti di bawah rumah tepatnya di atas bale bale bambu berupa 4 sachet plastik klip berisi Narkotika jenis sabu. Ditemukan juga 2 bal sachet plastik klip kosong, 1 timbangan digital, dan 1 alat isap sabu yang terbuat dari botol plastik,” ungkap Dodi Senin (30/1/2023).

"Setelah dilakukan introgasi, SD menjelaskan bahwa narkotika tersebut dia peroleh dengan cara beli dari lelaki inisial P yang beralamat di Kabupaten Sidrap sebanyak 10 gram dan sebagian sabu tersebut sudah laku terjual," imbuh Dodi.

Sayangnya, P sudah tidak ada di rumahnya saat tim satnarkoba mendatangi rumah P di Kabupaten Sidrap sehingga saat ini P dinyatakan DPO.

Halaman:

Editor: Heri Siswanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X