Nasional.id - Seorang pria berinisial Y, warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi karena diduga telah perkosa adik kandungnya sendiri yang sudah bersuami.
Pria berusia 22 tahun tersebut mem perkosa adik kandungnya sendiri yang baru berusia 15 tahun di Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada hari Kamis (19/1/2023.
Kapolresta Kendari, Kombes M Eka Faturrahman yang dikonfirmasi awak media membenarkan hal itu.
Baca Juga: Sopir Truk Perkosa Ibu Muda di Mamuju, Ini Ancaman Pidananya
“Iya pelaku sudah diamankan di Polsek Baruga. Pelaku dan korban bersaudara kandung,” ungkap Eka Faturrahman, Minggu (29/1/2023).
Peristiwa pemerkosaan itu, kata Eka, bermula saat pelaku pulang dalam keadaan mabuk dari berpesta minuman keras (miras).
Kemudian pelaku mengajak suami korban keluar jalan jalan menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Istri Camat Ketuk Pintu, Pak Camat Batal Perkosa Siswi yang Magang di Kantornya
Korban lalu melarang suaminya keluar bersama pelaku tapi tidak digubris, suami korban tetap kelur bersama pelaku berboncengan motor.
“Tidak berselang lama, pelaku kembali lagi ke rumah tersebut lalu mengetuk ngetuk pintu kamar korban,” ujar Eka mengurai kronologi kejadian.
Saat korban buka pintu kamarnya, pelaku langsung masuk dan menutup kemudian mengunci pintu kamar selanjutnya pelaku memperkosa korban.
Tidak lama kemudian, suami korban juga pulang dan mendapati pelaku telah memperkosa korban.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Baruga sehingga tim Reskrim melakukan penyelidikan kemudian mengamankan terduga pelaku.