Nasional.id - Pria berinisial FR, warga Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), diringkus polisi karena telah menganiaya dan mengancam hendak membunuh bapak kandungnya sendiri menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Pria berusia 31 tahun tersebut menganiaya dan mengancam bapak kandungnya yang diketahui bernama Syaripuddin (59), karena diduga korban tidak memberi uang kepada pelaku yang akan dipakai pelaku membeli narkoba.
Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga yang dikonfirmasi wartawan membenarkan hal itu, dia mengatakan bahwa peristiwa kekerasan tersebut terjadi di kediaman pelaku dan korban di Kelurahan Gading pada Selasa pagi (24/1).
Pelaku memukul korban secara berulang-ulang di bagian kepala dengan menggunakan tangan. akibatnya, korban mengalami bengkak dan memar di bagian kepala
“Sebelum kejadian tersebut, pada hari Jumat, 20 Januari 2023 sekira pukul 22.00 WIB korban sempat diancam oleh pelaku dengan pisau yang diambil dari dapur dan mengejar korban sambil mengatakan 'ku bunuh kau nanti'," ungkap Rekman Sinaga.
Syaripuddin kemudian membuat laporan ke Polsek Datuk Bandar. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan informasi hang dirangkum polisi, ternyata pelaku sudah sering kali menganiaya dan mengancam korban yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.
Pelaku juga kerap minta uang ke korban dan bila tidak diberi maka pelaku menjual barang-barang milik orang tuanya seperti tabung gas, speaker, baju dan kain.
Pelaku berhasil diamankan pada hari kamis 26 Januari 2023 sekira pukul 00.30 WIB.
"Dari hasil penyelidikan, pada Kamis (26/1) kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan. Pada pukul 00.30 WIB pelaku akhirnya ditangkap," tutur Rekman.
Dari hasil interogasi, kata Rekman, pelaku mengakui perbuatannya mengancam dan melakukan kekerasan kepada ayah kandungnya lantaran tidak diberikan uang.
"Pelaku juga menerangkan bahwa uang yang di dapat dari orang tuanya biasanya ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan untuk membeli narkoba," imbuhnya.
"Barang bukti yang kami amankan yakni 1 bilah pisau bergagang hitam. Tersangka dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," pungkasnya. (*/nasional.id)
Artikel Terkait
24 Ton Solar Subsidi dari Bulukumba yang akan Dijual ke Morowali, Ditangkap di Sinjai
3 Tahanan Narkoba Polres Bantaeng Kabur Dari Tahanan, Warga Diminta Hubungi Nomor ini Bila Melihat Ketiganya
Polres Pangkep Ringkus Pria Asal Sengkang Sulsel Diduga Usai Mencuri Uang Kotak Amal Masjid
Pegawai PDAM Duel Pakai Pisau 1 Tewas, Motifnya, Korban Diduga Selingkuh dengan Istri Pelaku
DPD IWO-Indonesia Kabupaten Muratara Apresiasi Pelantikan DPD IWO-I Kita Pagar Alam Dan Kabupaten Lahat
240 Jeriken Solar Subsidi yang Hendak Dijual ke Morowali Ditangkap di Palopo, Pemiliknya Asal Bulukumba
Oknum Guru SD di Bulukumba Diringkus Polisi Usai Remas Payudara Muridnya Kelas IV SD
Wanita Usia 37 Tahun Jatuh di Bendungan Sungai Jeneberang Gowa
5 Warga Sidrap Sulsel Ditikam Orang Mabuk di THM di Watang Pulu Sidrap, 1 Tewas
3 Lagi Pria di Sinjai Sulsel Diringkus Polisi Diduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 2,56 Gram