Nasional.id - Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani ditahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Nikita Mirzani resmi ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Selasa 25 Oktober 2022.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Freddy D Simanjutak yang dimintai konfirmasi oleh awak media.
"Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," ujar Freddy, Selasa (25/10/2022).
Alasan penahanan Nikita Mirzani, karena ancaman hukuman janda beranak tiga tersebut adalah lima tahun penjara.
Alasan lainnya, agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan tidak mengulangi perbuatannya. (***)
Artikel Terkait
Diseruduk Truk, Mobil Dinda Kanya Dewi Ringsek Parah, Nikita Mirzani: Adeuuuh Tuhanku
Nikita Mirzani Singgung Inisial FS hingga Jin Ifrit yang Beking Dirinya
Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka
Rizky Billar Ditetapkan Tersangka, ini Ancaman Hukumannya
Rizky Billar Tersangka KDRT, Polisi Temukan 2 Barang Bukti Petunjuk
Ditanya Soal Nikita Mirzani, Najwa Shihab Bilang: Sudah Terlalu Banyak Drama di Negeri Ini