Nasional.id - Polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Rizky Billar disangka melanggar Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Merujuk sanksi dalam pasal tersebut, Risky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Garam Epsom, Solusi Kaki Mulus Tanpa ke Salon, Ini Cara Pakainya
Baca Juga: Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan hal itu.
"Terhadap yang bersangkutan (Rizky Billar), dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," ucap Endra Zulpan, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/22).
Dikatakan Endra, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara atas laporan KDRT yang dilaporkan oleh istri Rizky Billar yakni Lesti Kejora.
Baca Juga: Calon Presiden 2024: Partai Nasdem Usung Anies Baswedan, Ini Alasan Surya Paloh
Baca Juga: Mobil Listrik Keren, Harganya Hanya Rp 100 Juta
Artikel Terkait
Sebelum Alami Kasus KDRT, Lesty Kejora Sempat Beberkan Sikap Asli Rizky Billar yang Temperamen
Isi Perjanjian Pranikah Lesty Kejora dan Rizky Billar Cegah Adanya Perselingkuhan
Lesty Kejora Tulis ‘Deleting Soon’ pada Keterangan Foto Rizky Billar Sebelum Kasus KDRT Terjadi
Harga Token LESLARVERSE Milik Lesty Kejora dan Rizky Billar Melemah Seiring Kasus KDRT Dikonsumsi Publik
Lesty Kejora Alami KDRT, Ternyata Sudah Wanti-wanti Jika Rizky Billar Selingkuh
Karir Rizky Billar Hancur, Dipecat Indosiar Ditinggal Fans dan Terancam 15 Tahun Penjara Gegara KDRT
Rizky Billar Dipanggil Hari ini Untuk Diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, 2 Kali Mangkir Dijemput Paksa
Ngeri, ini Luka di Tubuh Lesti Kejora Diduga Usai Dianiaya Rizky Billar
Rizky Billar Mangkir dari Panggilan Polisi, Begini Alasannya